Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyerang Ahmadiyah Cikeusik Divonis 3 Sampai 6 Bulan Penjara

image-gnews
H Ujang (48), salah seorang terdakwa penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik. ANTARA/Asep Fathulrahman
H Ujang (48), salah seorang terdakwa penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik. ANTARA/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO Interaktif, Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten, Kamis, 28 Juli 2011 menjatuhkan hukuman tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa bentrokan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, pada 6 Februari 2011.

Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam persidangan kasus Cikeusik di Pengadilan Negeri Serang, dalam tiga ruang sidang berbeda yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Persidangan juga dihadiri ratusan pendukung para terdakwa yang datang dari berbagai wilayah di Banten seperti Serang, Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

Pada ruangan sidang III Pengadilan Negeri Serang, Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Rasminto, menjatuhkan vonis untuk terdakwa atas nama KH Ujang Arif bin Abuya Surya selama enam bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana yakni menghasut baik secara lisan maupun tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara," kata Rasminto.

Selain terdakwa KH Ujang Arif , Dani bin Misra yang disidang dalam ruang sidang yang sama divonis tiga bulan penjara. Dani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan kekerasan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP serta pasal 351 dan 358 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Dani lima bulan penjara.

Pada ruang sidang yang sama, terdakwa KH Endang juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Pada ruang sidang berbeda Majelis Hakim Agoeng Rahardjo menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari kepada terdakwa Idris alias Idis bin Mahdani karena terbukti bersalah membawa senjata tajam berupa golok pada saat terjadinya bentrokan tersebut.

Terdakwa Idris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 51, sebelumnya Idris dituntut JPU enam bulan penjara.

Terdakwa lain, Ujang bin Sohari, divonis enam bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Sebelumnya terdakwa Ujang bin Sohari yang ditahan sejak 8 Februari 2011 tersebut dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa lain yang divonis enam bulan yakni Muhamad bin Syarif karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP. Terdakwa KH Muhamad Munir diputus enam bulan penjara dengan pasal yang dikenakan sama dengan terdakwa Muhamad bin Syarif.

Putusan antara tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa bentrokan di Cikeusik tersebut dikurangi masa tahanan.

Pada ruang sidang utama dengan Ketua Majelis Hakim Cipta Sinuraya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara untuk terdakwa Adam Damini bin Arman serta masing-masing enam bulan juga untuk terdakwa Yusri bin Bisri dan terdakwa Rohidin. Begitu juga terdakwa Saad Baharudin dan Yusuf Abidin masing-masing divonis enam bulan penjara.

Penasihat hukum para terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Agus Setiawan menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Menurutnya, bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah tersebut dipicu tindakan jemaah Ahmadiyah yang pertama kali melakukan penyerangan, selain itu pemerintah daerah bersama aparat setempat juga sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap anggota Ahmadiyah di Cikeusik sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.

"Semestinya Majelis hakim mempertimbangkan sebab akibat dari peristiwa tersebut, karena yang pertama melakukan penyerangan adalah jemaah Ahmadiyah. Secara pribadi saya berharap melakukan upaya banding,” kata Agus.

Dengan putusan majelis hakim yang memvonis tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa tersebut, di antara para terdakwa ada yang hanya tinggal empat hari menghabiskan masa tahanannya seperti Idris yang sudah ditahan sejak 17 Februari 2011 lalu, kemudian terdakwa lainnya juga ada yang ditahan sejak 8 Februari dan 18 Februari 2011 lalu.

Sebelumnya sebanyak 12 terdakwa bentrokan antar warga dengan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang 6 Februari 2011, masing- masing dituntut lima hingga tujuh bulan penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).

WASI’UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.