TEMPO Interaktif, Serang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten, Kamis, 28 Juli 2011 menjatuhkan hukuman tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa bentrokan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, pada 6 Februari 2011.
Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam persidangan kasus Cikeusik di Pengadilan Negeri Serang, dalam tiga ruang sidang berbeda yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Persidangan juga dihadiri ratusan pendukung para terdakwa yang datang dari berbagai wilayah di Banten seperti Serang, Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Pada ruangan sidang III Pengadilan Negeri Serang, Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Rasminto, menjatuhkan vonis untuk terdakwa atas nama KH Ujang Arif bin Abuya Surya selama enam bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana yakni menghasut baik secara lisan maupun tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara," kata Rasminto.
Selain terdakwa KH Ujang Arif , Dani bin Misra yang disidang dalam ruang sidang yang sama divonis tiga bulan penjara. Dani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan kekerasan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP serta pasal 351 dan 358 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Dani lima bulan penjara.
Pada ruang sidang yang sama, terdakwa KH Endang juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Pada ruang sidang berbeda Majelis Hakim Agoeng Rahardjo menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari kepada terdakwa Idris alias Idis bin Mahdani karena terbukti bersalah membawa senjata tajam berupa golok pada saat terjadinya bentrokan tersebut.
Terdakwa Idris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 51, sebelumnya Idris dituntut JPU enam bulan penjara.
Terdakwa lain, Ujang bin Sohari, divonis enam bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Sebelumnya terdakwa Ujang bin Sohari yang ditahan sejak 8 Februari 2011 tersebut dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa lain yang divonis enam bulan yakni Muhamad bin Syarif karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP. Terdakwa KH Muhamad Munir diputus enam bulan penjara dengan pasal yang dikenakan sama dengan terdakwa Muhamad bin Syarif.
Putusan antara tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa bentrokan di Cikeusik tersebut dikurangi masa tahanan.
Pada ruang sidang utama dengan Ketua Majelis Hakim Cipta Sinuraya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara untuk terdakwa Adam Damini bin Arman serta masing-masing enam bulan juga untuk terdakwa Yusri bin Bisri dan terdakwa Rohidin. Begitu juga terdakwa Saad Baharudin dan Yusuf Abidin masing-masing divonis enam bulan penjara.
Penasihat hukum para terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Agus Setiawan menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Menurutnya, bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah tersebut dipicu tindakan jemaah Ahmadiyah yang pertama kali melakukan penyerangan, selain itu pemerintah daerah bersama aparat setempat juga sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap anggota Ahmadiyah di Cikeusik sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.
"Semestinya Majelis hakim mempertimbangkan sebab akibat dari peristiwa tersebut, karena yang pertama melakukan penyerangan adalah jemaah Ahmadiyah. Secara pribadi saya berharap melakukan upaya banding,” kata Agus.
Dengan putusan majelis hakim yang memvonis tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa tersebut, di antara para terdakwa ada yang hanya tinggal empat hari menghabiskan masa tahanannya seperti Idris yang sudah ditahan sejak 17 Februari 2011 lalu, kemudian terdakwa lainnya juga ada yang ditahan sejak 8 Februari dan 18 Februari 2011 lalu.
Sebelumnya sebanyak 12 terdakwa bentrokan antar warga dengan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang 6 Februari 2011, masing- masing dituntut lima hingga tujuh bulan penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).
WASI’UL ULUM