TEMPO Interaktif, Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggagas penerapan tarif parkir Rp 500 bagi pemilik sepeda onthel. Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Parkir Onthel. “Kami sudah mengajukan Raperda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Kemungkinan sebentar lagi disahkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga, Yonathan Eko Nugroho, di Purbalingga, Rabu 20 Juli 2011.
Yonathan mengatakan pemilik sepeda akan dikenai retribusi parkir jika memarkirkan sepedanya di tempat-tempat tertentu. Tempat yang dikenai tariif adalah tempat umum seperti pasar, kompleks pertokoan, dan tempat keramaian lainnya. Tujuannya, kata dia, untuk melindungi sepeda dari pencurian.
Namun, kata dia, sepeda tidak akan dikenai parkir jika pemiliknya memarkir di tempat rekreasi dan olah raga. Selain sepeda onthel, sepeda motor dikenakan tarif parkir sebesar Rp 1.000. Sementara untuk mobil dikenai tarif sebesar Rp 2.000 per kendaraan. Penetapan tarif parkir dimaksudkan untuk menambah pendapatan asli daerah. Selama ini, kata dia, pendapatan parkir tidak maksimal karena diurus oleh banyak lembaga.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Institut Negeri Perwira, Indaru Setyo Nurprojo, menolak keras rencana pemerintah daerah tersebut. “Rencana tersebut sebenarnya dulu pernah ada, tapi karena penolakan tidak jadi. Kenapa malah sekarang muncul lagi,” kata Indaru.
Indaru mengatakan, keinginan untuk menambah pendapatan asli daerah sebenarnya bukan dengan jalan menarik retribusi parkir sepeda onthel. Tapi, kata dia, pemerintah seharusnya bisa mengelola pendapatan parkir dengan benar sehingga tidak terjadi kebocoran di mana-mana.
Selain itu, kebijakan parkir bagi sepeda tidak sejalan dengan semangat go green yang sedang diusung oleh banyak kalangan. Apalagi di Purbalingga, ruang terbuka hijau masih di bawah 30 persen karena di Purbalingga banyak terdapat industri. “Kebijakan ini kontraproduktif, padahal penggunaan sepeda untuk beraktivitas sedang ngetrend saat ini,” imbuhnya.
ARIS ANDRIANTO