TEMPO Interaktif, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa, 19 Juli 2011 membakar uang senilai Rp 7 miliar. Duit itu dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi sebagai bagian dari acara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan atau Hari Bakti Adhyaksa.
Tapi, duit-duit itu bukanlah duit asli. Duit lembaran itu merupakan duit palsu barang bukti dari perkara-perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah. "Barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh dari penyitaan dalam 337 perkara di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri Se-Jawa Tengah yang putusannya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Widyopramono, Selasa, 19 Juli 2011.
Dari hasil pendataan, total terdapat 48.512 lembar. Yang terbanyak adalah pecahan Rp 100 ribu, yakni sebanyak 48.512 lembar. Selain itu, 15 lembar pecahan Rp1.000, lima lembar pecahan Rp 10.000, serta 3.575 lembar pecahan Rp 50.000.
Widyopramono mengatakan banyak uang palsu beredar dan dicetak di Jawa Tengah. Uang ini ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Banjarnegara, Purwodadi, Demak, Kendal, Rembang dan Surakarta. Ia tak menutup kemungkinan duit palsu beredar ke daerah lain.
"Melihat barang bukti berupa uang palsu senilai miliaran rupiah dari kasus-kasus yang ditangani beberapa Kejari di Jateng, tidak menutup kemungkinan uang palsu juga mengalir ke jaringan NII," kata Widyopramono. Untuk itu, ia meminta jajarannya jeli dan canggih mengungkap kasus-kasus seperti ini.
Bukan hanya mata uang rupiah yang dipalsukan, melainkan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, yakni pecahan 100 dolar tahun 2001 sebanyak dua bundel, pecahan 100 dolar tahun 1934, dan pecahan 500 dolar Amerika masing-masing sepuluh bundel, kemudian satu bundel pecahan 10.000 dolar Singapura, serta dua lembar pecahan 100.000 dolar Singapura.
Barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya uang palsu, tapi juga barang bukti lain berupa ganja seberat 15 kilogram, sabu-sabu 64 gram, 3.651 butir pil berbagai jenis yang dilarang, 49 karung berisi jamu dan obat-obatan tradisional. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Pudjianto menambahkan peralatan untuk membuat uang palsu juga ikut dimusnahkan.
ROFIUDDIN