TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung belum mengambil tindakan mengenai putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa terhadap Prita Mulyasari. Kejaksaan berjanji akan mengambil langkah hukum yang terbaik. "Untuk menghadapi eksekusi putusan ini, kami sedang mengkaji langkah terbaik," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2011.
Ia menyayangkan proses hukum terhadap Prita dilanjutkan pada tingkat kasasi. Namun, ia tak mau menyalahkan siapapun meski itu berawal dari langkah anak buahnya yang tidak puas atas putusan bebas Prita. "Karena ini semuanya sudah telanjur," kata Basrief.
Prita digugat Rumah Sakit Omni Internasional gara-gara menulis surat elektronik yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Rumah Sakit Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta. Di jalur pidana, atas laporan Rumah Sakit Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa pun pernah menahan Prita selama 23 hari.
Namun, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari penahanan, sedangkan permohonan kasasi atas tuntutan perdatanya ditolak di Pengadilan Tinggi. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas Prita dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu.
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Prita karena lemahnya vonis Pengadilan Negeri Tangerang. Apalagi, pengadilan telah mengabaikan sejumlah keterangan saksi ahli sehingga penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak dilaksanakan dengan baik.
Di sisi lain, Prita sudah terbukti mendiskreditkan Rumah Sakit Omni melalui surat eletronik. Fakta ini telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat. "Sehingga untuk memperoleh keadilan dapat dimintakan kasasi," kata Darmono.
Meski begitu, Basrief berharap ke depan penegak hukum bisa memilah kasus yang melalui proses kasasi supaya langkah hukum tidak hanya berdasarkan hukum positif, tapi juga mempertimbangkan hati nurani. "Kasus yang harus diproritaskan adalah korupsi, terorisme, dan menghilangkan nyawa orang lain," kata Basrief.
TRI SUHARMAN