TEMPO Interaktif, Kupang - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) meminta Mahkamah Konstitusi RI untuk membatalkan seluruh perjanjian batas laut dan batas landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang disepakati kedua negara, Indonesoa dan Australia, dalam kurun waktu 1973-1997.
"Kita sedang mempertimbangkan untuk mengajukan pembatalan perjanjian batas dasar laut dan ZEE ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Jumat, 15 Juli 2011.
Permintaan itu disampaikan Ferdi Tanoni menanggapi arogansi Menteri Sumber Daya dan Energi Australia, Martin Ferguson, yang memberikan persetujuan kepada pencemar Laut Timor PTTEP Australasia untuk melakukan pengeboran minyak dan gas di Basin Bonaparte, lepas pantai Kimberley, Australia Barat.
Padahal, masalah pencemaran di Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara 21 Agustus 2009 silam di Blok Atlas belum tuntas diselesaikan. Oleh karena itu, dia mengancam akan membawa masalah itu ke Pengadilan Australia. "Jika masalah pencemaran Laut Timor tidak ditanggapi pemerintah Indonesia-PTTEP Australasia, maka kita akan bawa ke Pengadilan Australia," katanya.
Dia mengaku memiliki bukti dan data yang cukup akurat dan kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk bisa membatalkan seluruh perjanjian RI-Australia di Laut Timor ini. "Hanya saja, apakah Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini?" tanya Tanoni.
Menurut dia, dasar pertimbangan dibatalkannya seluruh perjanjian RI-Australia ini karena dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati kedua negara diduga terjadi manipulasi data oleh para tim perunding demi kepentingan dan keuntungan Australia semata. Pasalnya, secara teknis tidak sesuai dengan fakta-fakta geologi dan geomorfologi yang ada.
Selain itu, perjanjian batas-batas dasar laut tertentu dan ZEE yang disepakati tahun 1997 hingga saat ini belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara. Namun, Australia telah menggunakan perjanjian itu untuk mengklaim wilayah tersebut sebagai teritorinya, termasuk seluruh kekayaan minyak dan gas yang terkandung di dalamnya.
Dia juga menyerukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar bertindak tegas dan menghentikan langkah-langkah Pemerintah Australia yang sedang menguasai Laut Timor karena secara langsung maupun tidak, Australia telah menjajah rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT).
YOHANES SEO