TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Agus Condro Prayitno yang tak berbeda jauh dengan 19 terdakwa cek pelawat lainnya akan segera berkurang. Agus divonis 15 bulan penjara, beda 3-5 bulan dengan terdakwa lainnya. Padahal, dia yang melaporkan kasus cek pelawat itu.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah berkomitmen memberikan keringanan hukuman kepadanya. Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, bersama Denny Indrayana, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai hari ini, Kamis 7 Juli 2011, telah berkoordinasi soal konferensi internasional justice collaborator yang akan diselenggarakan 19-20 Juli mendatang.
Selain masalah konferensi, mereka juga membahas nasib Agus sebagai justice collaborator atau pelapor pelaku atau pelaku yang bekerja sama. Agus merupakan pelapor pelaku dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia,
Mengingat posisi Agus selaku pelaku yang juga pengungkap kasus tersebut hingga muncul ke permukaan, baik pihak satgas maupun Kementerian sepakat mengupayakan pengurangan hukuman terhadapnya. Fasilitas yang direncanakan untuk mengurangi hukuman politikus asal Batang, Jawa Tengah, ini antara lain remisi umum, remisi tambahan, asimilasi, dan bebas bersyarat. "Tadi hitung-hitungannya secara detail, mudah-mudahan saat eksekusi semuanya dipergunakan," ujar Ota--panggilan akrab Mas Achmad Santosa.
Denny menambahkan, terbuka juga peluang bagi Agus untuk ditempatkan di tahanan yang berada di dekat asalnya. "Di lembaga pemasyarakatan yang lebih aman," ujarnya. Tapi, ia mengingatkan, prosedur penempatan Agus Condro di penjara yang dekat kediamannya harus sesuai dengan aturan, antara lain atas permintaan keluarga. "Kunci aman adalah terpisah dengan pihak yang dilaporkan," ucap Patrialis.
Saat ini Agus masih menjalani tahanan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia belum menempati lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 15 bulan penjaranya. Sementara, 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang disidangkan bersamaan dengan Agus berada di rumah tahanan Salemba dan rumah tahanan Cipinang.
Agus sebagai pelaku pelapor divonis sama dengan 2 politikus Partai Persatuan Pembangunan yang juga terlibat kasus cek pelawat, yaitu Sofyan Usman dan Danial Tandjung. Sementara, dengan 17 politikus lainnya, vonis Agus hanya beda 3-5 bulan.
DIANING SARI