TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan DPR kembali memanggil delapan menteri untuk menggelar rapat konsultasi membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang tinggal menyisakan sembilan hari. Rapat juga dilakukan bersama Panitia Khusus Rancangan UU BPJS. "Menteri Keuangan dan Menteri BUMN serta seluruh menteri yang membahas BPJS diundang pimpinan DPR bertemu dengan Pansus," kata Wakil Ketua Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty, Jumat 1 Juli 2011. Rapat konsultasi dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di Gedung DPR.
Delapan menteri itu masing-masing Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Negara BUMN, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surya mengatakan, pembahasan RUU kembali tersendat lantaran sikap pemerintah terbelah. Hal itu diketahui oleh Pansus dari surat Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar yang isinya menyatakan penolakan terhadap transformasi empat BUMN menjadi BPJS yang bersifat nirlaba. Keempat BUMN itu adalah PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri.
"Kami dikejutkan surat tanggal 24 Juni ditujukan ke tujuh menteri yang menyatakan transformasi BUMN sulit diadakan dengan berbagai alasan," kata Surya. Padahal, sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kesiapannya melaksanakan transformasi empat BUMN itu.
Anggota Komisi BUMN DPR, Hendrawan Supratikno, mengatakan surat dari Menteri BUMN menjadi krusial karena akan menghambat pembahasan rancangan yang sudah mendekati akhir. "Ini artinya pemerintah tidak siap berubah dan menyesuaikan diri dengan dinamika tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial secara menyeluruh," kata dia.
Hendrawan mengatakan perbedaan pendapat antara Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN harus segera diselesaikan agar tidak menghambat pembahasan rancangan. "Terjadi perbedaan antarkeduanya, seperti ada ketegangan antarkedua kementerian ini. Pemerintah harus rapat dan koordinasi dengan baik agar kesepakatan pertemuan dengan Pansus bisa dilaksanakan," ujarnya lagi.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan transformasi empat BUMN menjadi BPJS adalah amanat dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus dijalankan. "BUMN harus mengubah prinsip ke BPJS. Ada sembilan prinsip, termasuk soal pengelolaan dana jaminan harus dikembalikan ke peserta," katanya.
MAHARDIKA SATRIA HADI