TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan status hukum Miranda S Goeltom Mantan Deputy Senior Bank Indonesia yang menjadi saksi kunci suap pemilihan dirinya. "Jangan ada yang disembunyikan. Seperti penetapan tersangka Nunun," ujar Febri Diansyah Peneliti ICW saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Juni 2011.
Ia mengatakan sampai saat ini ada missing link kasus penuntasan korupsi pemilihan deputy BI. KPK, belum bisa mengungkapkan bagaimana 480 cek pelawat dari BII bisa sampai ke tangan Nunun. KPK harus segera membawa Nunun ke Indonesia. "Dari tersangka Nunun, kemungkinan akan sangat terbuka missing link yang selama ini terputus," katanya" Titik krusialnya adalah Nunun,"
Baca Juga:
Febri menegaskan kehadiran Nunun sangat penting membuka missing link dalam kasus suap ini."KPK harus bersikap secara jelas. Harus segera menetapkan status hukum Miranda. Karena kalau sudah ditetapkan tersangka harus berlanjut tidak bisa mundur." ujarnya." Ada sejumlah kejanggalan terkait Miranda, yang bertemu fraksi sebelum pemilihan dan membiayai proses pertemuan,"
KPK telah menetapkan para anggota legislator DPR sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat ini. Namun, hingga saat ini belum jelas siapa aktor penyandang dana cek pelawat tersebut. Nunun, istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan penyerahan cek pelewat.
Pengusaha yang kenal dengan Miranda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun berada di luar negeri. Adapun Miranda S Goeltom sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi."Ini tantangan buat KPK untuk membuktikan penuntasan kasus tersebut," ujar Febri.
ALWAN RIDHA RAMDANI