TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pertahanan membantah adanya pasal tentang penangkapan dan penyadapan di dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Pos M. Hutabarat mengatakan rancangan itu mengatur pengawasan terhadap semua instansi yang memiliki wewenang khusus, seperti penyadapan, penangkapan, pemeriksaan, dan tindakan paksa lain.
"Dengan undang-undang ini, semua instansi dan unsur keamanan nasional yang mempunyai kuasa khusus itu diawasi," katanya di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2011. Semua unsur keamanan nasional itu meliputi TNI, Polisi, Kementerian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan lainnya.
Baca Juga:
Hutabarat mengatakan pasal yang mengatur tentang pengawasan ini tidak memberi tambahan wewenang pada unsur keamanan nasional untuk melakukan tindakan kuasa khusus. Namun, pasal ini mengatur pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Keamanan Nasional di mana presiden menjadi ketuanya. Pengawasan dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.
RUU Keamanan Nasional menuai kritik karena adanya pasal tentang penangkapan, penyadapan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh unsur keamanan. Pada Pasal 54 tentang Pengawasan butir e disebutkan bahwa "Pengawasan penggunaan kuasa khusus."
Penjelasan atas Pasal 5S butir 2 menyebutkan, "Kuasa khusus yang dimiliki oleh unsur keamanan nasional berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap, dan melakukan tindakan paksa sah lainnya pengawasannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."
Hutabarat mengatakan pasal ini dimasukkan dalam bab pengawasan karena tujuannya untuk mengawasi lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan khusus. "Lembaga yang boleh melakukan penyadapan kalau sesuai dengan eskalasi ancaman, dewan keamanan diberi kewajiban untuk mengawasi mereka," katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Laksamana Pertama Leonardi mengatakan wewenang tentang penyadapan tetap melekat pada institusi yang memang memilikinya. "Misalnya, TNI di undang-undang tidak memiliki wewenang menyadap, ya tetap tidak bisa melakukan penyadapan. Bukan berarti dengan undang-undang ini dia boleh menyadap," katanya.
RUU Keamanan Nasional sudah diserahkan kepada Komisi I DPR sejak pekan lalu. Komisi I mulai melakukan pembahasan pekan ini. Leonardi mengatakan RUU ini dirancang sebagai payung untuk undang-undang lain yang terkait. Adanya UU Keamanan Nasional diharapkan menyelesaikan persoalan keamanan yang masih tumpang tindih.
KARTIKA CANDRA