TEMPO Interaktif, Jakarta - Provokator kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Badung, Bali, Sabtu, 25 Juni 2011, terancam pidana penjara tujuh tahun.
"Sesuai Pasal 138 Undang-Undang Narkoba, terancam tujuh tahun karena menghalang-halangi penyidikan," kata Direktur Narkoba Alami Badan Narkotika Nasional Benny Mamoto di Jakarta, Minggu, 26 Juni 2011.
Seperti diketahui, saat BNN mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke LP Krobokan dalam rangka razia Sabtu dini hari, sejumlah narapidana melakukan perlawanan. Atas instruksi provokator, para narapidana menyerang sejumlah petugas lapas. Akibatnya, sejumlah sel rusak dan beberapa petugas mengalami luka-luka.
Kerusuhan terjadi ketika petugas lembaga pemasyarakatan masuk ke sel A dan C. Para napi langsung beringas dan menyerang mereka. Kepala Lapas Siswanto termasuk yang menjadi korban dan mendapat luka di bagian kepala sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
Benny mengatakan pihaknya melakukan razia berdasarkan informasi yang dihimpun dari lima orang yang terkait jaringan narkoba yang diringkus di Jawa dan Bali beberapa waktu lalu. Dari hasil penelusuran BNN, diketahui bahwa jaringan narkoba tersebut terkait sindikat nasional dan internasional.
"Mereka ternyata masih berkomunikasi dengan (jaringan) yang di dalam (penjara). Kami ingin tangkap langsung saat mereka sedang berhubungan," ujar Benny.
Awalnya, kata Benny, razia berjalan mulus. Apalagi BNN sudah terlebih dahulu meminta izin kepada Siswanto. Namun, keadaan berubah saat petugas BNN menemukan hal tak lazim terjadi di dalam area penjara. Menurut Benny, mereka mendapati para napi sedang bermain judi. "Ada jarum suntik dan sabu-sabu. Mereka sedang pesta, bukan sedang tidur," katanya.
Benny mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan BNN setelah ini. Menurutnya, untuk saat ini lebih baik pihaknya mundur sejenak dan menunda misi.
ISMA SAVITRI