TEMPO Interaktif, Bekasi - Menyusul hukuman pancung yang dijatuhkan Pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja Indonesia, Ruyati binti Satubi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kepolisian mengintensifkan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ke Timur Tengah, yang berada di Wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Hari ini, Rabu 22 Juni 2011, BNP2TKI menertibkan tempat penampungan TKW milik PT Duta Tangguh Selaras (DTS), di Jalan Wibawa Mukti II, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Lebih dari 200 wanita tinggal dalam penampungan itu, 10 orang di antaranya bermasalah. Terdiri dari empat anak di bawah umur, dua orang sakit, dua sedang mengandung, dan dua buta huruf.
"Melanggar aturan perlindungan tenaga kerja," kata Komisaris Besar Yunarlim, Kepala Subdit Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal, kepada wartawan di lokasi penampungan tersebut.
Status hukum PT DTS sebenarnya memiliki dokumen resmi sebagai jasa penyalur TKW. Tetapi, perusahaan jasa yang diketahui milik seorang bernama Umar itu, merekrut calon TKW di bawah umur. Calon TKW itu berasal dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Calon TKW yang belum bermasalah dipalsukan identitasnya, seperti usia dibuat lebih dewasa dan merahasiakan kondisi TKW yang sedang hamil.
Menurut Yunarlim, jumlah seluruh perusahaan penyalur tenaga kerja di Indonesia adalah 560 ribu. Setiap merusahaan memiliki cabang hingga 10 unit yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Pelanggaran biasanya terjadi mulai dari perekrutan di lapangan, penampungan, sampai pemberangkatan," katanya.
Idealnya, kata Yunarlim, TKW usia 18 tahun dipekerjakan di sektor formal, seperti pabrik perakitan komputer. adapun pembantu rumah tangga adalah mereka yang berusia di atas 21 tahun.
Deputi III Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA), Syafruddin Setiabudi, mengatakan pelanggaran yang telah dilakukan PT DTS masuk kategori perdagangan anak. "Sayangnya kami tidak punya kewenangan menangani soal pelanggaran perdagangan anak, tetapi akan berkoordinasi dengan polisi," katanya.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan perusahaan penyalur yang melanggar akan ditindak sesuai hukum berlaku. "Saat ini ada 10 kasus yang kami tangani terkait masalah ketenagakerjaan," kata Sutarman di lokasi penampungan miliik PT DTS.
Terhadap perusahaan itu, kepolisian segera memproses pemilik perusahaan, sponsor, dan pihak-pihak yang terlibat merekrut anak di bawah umur. Sutarman meminta penyedia jasa tenaga kerja itu membekali calon TKW dengan keterampilan dan bahasa negara yang dituju.
HAMLUDDIN