Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pukat Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK  

image-gnews
Direktur PUKAT zainal arifin memberikan pernyataan refleksi korupsi di Indonesia. PUKAT menyimpulkan thn 2010 tahun tanpa makna untuk pemberantasan korupsi. TEMPO/Bernada Rurit
Direktur PUKAT zainal arifin memberikan pernyataan refleksi korupsi di Indonesia. PUKAT menyimpulkan thn 2010 tahun tanpa makna untuk pemberantasan korupsi. TEMPO/Bernada Rurit
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disahkan. "Undang-undang ini sangat buruk. Kami sedang pelajari lebih dalam dan akan mengajukan 'judicial review'," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu 22 Juni 2011.

Kemarin, Selasa 21 Juni 2011, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang MK yang baru. Dalam undang-undang baru itu setidaknya terdapat ketentuan baru yang membatasi kewenangan MK. Pertama, DPR membatasi MK hanya boleh memuat putusan yang diminta oleh pemohon. MK tak lagi dapat membuat keputusan yang melebihi permohonan pemohon atau lebih dikenal ultra petita. Kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.

Kedua, dalam undang-undang ini dibentuk Majelis Kehormatan MK. Anggota Majelis Kehormatan ini nantinya perwakilan dari satu orang hakim konstitusi, anggota Komisi Yudisial, anggota DPR, hakim agung, dan pemerintah. Alasannya, untuk mengakomodasi seluruh unsur keterwakilan dalam perekrutan hakim konstitusi. Ini juga untuk mewujudkan keseimbangan, profesionalitas. dan fairness di MK.

Ketiga, syarat pendidikan bagi hakim konstitusi adalah sarjana, doktor dan magister, dengan dasar sarjana pendidikan hukum. Syarat ini diperlukan karena kompleksitas permohonan dan status seorang hakim MK adalah seorang negarawan.

Keempat, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali. Dengan alasan untuk menumbuhkan tradisi kepemimpinan egaliter, kolektif, dan kolegial. Hakim MK siap jadi pimpinan dan siap dipimpin tanpa mengejar jabatan. Kelima, usia pensiun hakim MK dinaikkan jadi 70 tahun disamakan dengan usia pensiun hakim Mahkamah Agung.

Keenam, penghapusan ketentuan undang-undang, yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketujuh, dalam pengujian undang undang MK tidak menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum. Alasannya, agar MK berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, wacana MK tidak lagi memutuskan perselisihan pemilihan kepala daerah akan dibahas dalam pembahasan undang-undang pemilihan kepala daerah.

Zainal mengatakan, pembatasan ultra petita yang dilakukan oleh DPR ini menunjukkan bahwa mereka tak paham soal MK. Ia mengatakan, "Semua sejarah judicial review di dunia ini dimulai dari ultra petita atau disebut juga judicial activism," ujarnya. Karena itu, pembatasan ultra petita ini, menurutnya, merupakan sesuatu yang tak dapat diterima.

Selain itu, ia juga mengkritik pencabutan kewenangan MK untuk memutuskan sengketa pilkada. Menurutnya, jika sengketa pilkada dikembalikan kepada Mahkamah Agung, DPR mengembalikan logika yang salah. Alasannya, perselisihan hasil pilkada merupakan wewenang MK yang merupakan bentuk pengadilan pemilu. "Masak kita mau masuk lubang yang sama untuk kedua kalinya," tutur Zainal. Ia juga menilai kinerja MK saat ini dalam menangani kasus pilkada cukup memuaskan. "Dibandingkan dengan pengadilan lainnya, MK saya pikir yang paling bersih," tuturnya.

Ia pun mencium aroma tak sedap dari produk undang-undang inisiatif DPR ini. Ia mengaku tak dapat memahami alasan di balik pemangkasan kewenangan MK ini oleh DPR. "DPR mengubahnya bukan karena alasan rasional, tapi irasional," jelasnya. Ia bahkan menduga, DPR sendiri tak bisa menjelaskan logika di balik perubahan undang-undang ini. "Jangan-jangan mereka sendiri nggak mengerti kenapa undang-undang ini diubah," tuturnya.

Karena itu, ia dan sejumlah aktivis lainnya menyatakan akan melakukan judicial review undang-undang yang baru ini. "Kami sedang menyiapkan materi dan juga menunggu sampai keluar penomorannya. mungkin sekitar satu bulan lagi," ujarnya.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

1 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

1 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.