TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan akan menghormati hasil perubahan undang undang Mahkamah Konstitusi yang hari ini disahkan DPR."MK menghormati, sekarang kalau sudah jadi undang undang MK akan terus mengikuti ," ujar Mahfud M.D Ketua Mahkamah Konstitusi usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Selasa, 21 Juni 2011.
Namun, Mahkamah Konstitusi tetap akan menerima Judisial Review, kalau nanti ada orang yang mempersoalkan dan merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan punya legal standing. Dia menganggap sekarang tidak akan mungkin undang undang disetujui semua orang. Sebab kritik itu pasti ada. "Itu undang undanganya sudah bagus, sudah didiskusikan. dan saya kira saya setuju dengan undang undang ini," ujarnya diplomatis.
Ia menegaskan saat ini MK menganggap porsinya pembahasan sudah selesai di DPR, tinggal diberi nomor oleh presiden dan tinggal dikaji oleh masyarakat. "MK wajib menerima kalau ada yang melakukan Judisial Review. MK tidak boleh menolak Judisial Review. Kami menerima dan mengkaji adakah kerugian," katanya."
Mahfud menegaskan Mahkamah Konstitusi sendiri punya martabat dan tidak mau diperalat orang. MK tidak akan sembarang menguji suatu undang undang."Kalau bisa MK jangan mengadili dirinya sendiri. Tapi ini bukan diri hakim tapi institusi. Lawannya Judisial Review bukan diri orang tapi institusi," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mensahkan perubahan undang undang MK. Beberapa poin perubahan antara lain MK dilarang memutuskan melebihi dari yang dimohon pemohon, majelis kehormatan MK melibatkan politisi dan pemerintah, serta tidak merubah undang undang sebelum perubahan undang undang 1945. Serta pembatasan masa pimpinan MK menjadi 2 tahun 6 bulan dan perpanjangan usia pensiun Hakim MK menjadi 70 tahun. "Saya berharap MK tidak mengadili undang undangnya sendiri. Dan itu visinya Mahfud MD," ujar Patrialis Akbar Menteri Hukum dan HAM usai pengesahan undang undang.
ALWAN RIDHA RAMDANI