TEMPO Interaktif, Jakarta - Untuk memastikan para pendukung Ba'asyir kembali ke daerah asalnya, dengan tertib pasca putusan Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman memerintahkan anggotanya mengawal mereka sampai ke tempat parkir.
Pendukung Ba'asyir itu digiring menuju parkis bus diareal parkir Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut, yang berjarak sekitar 400 meter dari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami masih terus mengikuti para pendukung Ba'asyir agar mereka cepat kembali ke rumahnya dan tidak ganggu kamtibmas di Jakarta," kata Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sujarno.
Pengawalan pendukung Ba'asyir itu tidak hanya dilakukan hingga mereka menaiki bus saja. Mereka juga dipantau sampai tempat asalnya. "Kami koordinasi dengan Polda di wilayah samping seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk memantau pergerakan massa itu," kata Sujarno.
Kepada para pendukung Ba'asyir, secara personal Sujarno menyatakan apresiasinya karena mereka telah mengikuti persidangan dengan tenang dan tidak anarkis. "Saya berterima kasih karena mereka bisa menerima putusan dengan cukup baik. Soal yel-yel dan kalimat itu adalah hal wajar sebagai ungkapan perasaan," ujar dia.
Seusai pembacaan putusan yang berakhir hingga pukul 13.45 WIB, ribuan massa yang sebelumnya berkumpul di halaman Pengadilan untuk sementara waktu masih tetap bertahan, mereka melakukan orasi.
Putusan majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada amir Jamaah Anshorut Tauhid,Abu Bakar Ba'asyir, sempat membuat pendukunganya kecewa.
Mereka lantas berorasi dan meneriakan yel-yel yang menghujat Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. Meski mendapat kata-kata kasar dari pendukung Ba'asyir, namun Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman menganggap sikap mereka masih dalam batas kewajaran.
"Kondisi keamanan sangat baik, pendukung juga orasi dengan batas yang sangat baik dan mereka kembali dengan keadaan yang baik," kata Sutarman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.
CORNILA DESYANA