TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanudin, mengatakan pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebaiknya mendapat pengesahan dari DPR. Tapi, sebelumnya posisi BNPT harus diperkuat dengan undang-undang.
Hasanudin mengatakan aturan tentang tugas dan fungsi BNPT saat ini belum jelas. Keberadaan BNPT hanya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pembentukan BNPT. "Peran BNPT penting dikuatkan untuk mencegah tindak terorisme," kata Hasanudin di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2011.
Undang-undang yang mengatur tentang badan nasional ini harus mencakup siapa yang mengisi BNPT dan siapa yang bisa memimpin, apa saja tugas dan fungsinya. Ini semua menurut Hasanudin harus diketahui publik. "Kepala BNPT harus disahkan wakil rakyat," kata Hasanudin.
Ia mencontohkan saat ini belum diatur tentang siapa saja yang bisa menjadi anggota BNPT, apakah kalangan militer diperbolehkan masuk. Jika diperbolehkan, militer yang bagaimana yang boleh memperkuat BNPT. Hal-hal seperti ini bisa diatur dalam undang-undang.
KARTIKA CANDRA
Baca Juga: