TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) menemukan modus baru perdagangan anak. Korban dinikahi secara siri, kemudian dijual menjadi tenaga kerja di luar negeri. "Itu benar-benar modus baru," kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Rabu, 15 Juni 2011.
Arist memaparkan, salah satu korban modus baru itu adalah SY. Dia dievakuasi, Selasa, 8 Juni 2011, lalu dari penampungan TKI di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. SY, warga Kali Tanjung, Cirebon, belum genap 16 tahun, dinikahi Rh suaminya pada Februari 2011. Meski telah resmi menikah secara agama, SY mengaku tak pernah melakukan hubungan suami-istri dengan RH.
"Setelah menikah, tinggalnya pisah. Dia dengan saudaranya, saya dengan saudara saya," tutur SY.
Selang beberapa hari setelah pernikahan, SY dipaksa suaminya bekerja ke luar negeri. "Istri harus menurut pada suami," kata SY menirukan kalimat suaminya.
SY pun tak bisa menolak. Dia dibawa ke penampungan di Cirebon lalu dipindah ke PJTKI di Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sejak itu, SY tak pernah bertemu suaminya, hingga akhirnya dua bulan kemudian diam-diam melapor ke Polsek Gunung Putri melalui telepon seluler.
RH diduga menerima uang Rp 2,5 juta dari transaksi jual-beli istrinya. Dari pengakuan SY, ketika masih berpacaran, RH juga pernah meninggalkan SY di rumah sponsor tenaga gelap, lalu pergi dengan uang Rp 500 ribu.
SY diduga bukan korban pertama RH. Lelaki itu dicurigai telah beberapa kali menikah siri. SY bahkan mendengar suaminya telah menikah lagi. "Aku ingin suamiku ditangkap," kata SY berlinang air mata.
Arist mencurigai RH kaki tangan rumah sponsor. "Dia menikah terus untuk mendapat uang dari sponsor," kata Arist. Modus ini ditengarai Arist sebagai dampak dari ketatnya peraturan dalam MOU tenaga kerja yang baru. Arist menilai ada akal-akalan pihak sponsor merekrut pekerja di bawah umur. Caranya, sponsor mensyaratkan keterangan nikah siri untuk pekerja anak lalu membuatkan surat resminya dari KUA.
Arist menyatakan, kasus ini sedang ditangani Polsek Gunung Putri. "Belum ada yang ditangkap," kata Arist. RH bisa dijerat Pasal 86 Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut data KPAI, pada 2010 ada 339 kasus perdagangan anak. Tahun 2011, hingga April, KPAI telah menerima 36 kasus. Modusnya beragam, dari mulai penculikan, pembiusan, dan yang terbaru perkawinan siri. Dari 339 kasus tahun 2010, 101 telah berhasil dievakuasi, sisanya masih tertahan karena korban tak memiliki dokumen.
MARTHA THERTINA