Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syihabudin, Terdakwa Perusuh Temanggung Divonis Satu Tahun

image-gnews
TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada Syihabudin, salah satu terdakwa dalam peristiwa kerusuhan di Temanggung 8 Februari lalu. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Edy Cahyono menyatakan bahwa terdakwa Syihabudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum melakukan penghasutan dengan lisan supaya orang lain melakukan perusakan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," kata Edy Cahyono di Pegadilan Negeri Semarang, Selasa, 14 Juni 2011.

Dalam persidangan terungkap bahwa Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hadist Temanggung itu telah mengkomando untuk memantau sidang pelaku penistaan agama dengan terdakwa Antonius Bawengan. Hakim menyebutkan bahwa beberapa saksi menyatakan Syihabudin meminta agar Antonius divonis hukuman mati.

Belakangan Antonis hanya dihukum lima tahun penjara oleh hakim di PN Temanggung. Dengan dalih vonis ringan itu, Syihabudin menghasut warga hingga memicu terjadinya kerusuhan di Temanggung.

Sebelum sidang Antonius digelar, kata Edy, Syihabudin juga mengumpulkan orang untuk menghadiri sidang Antonius. Bahkan, terdakwa menyediakan nasi bungkus untuk para jemaahnya.

Pada saat terjadi kerusuhan di Temanggung, Syihabudin juga banyak terlihat di lokasi kerusuhan. Bahkan, pada saat ada salah satu warga Temanggung bernama Muhaya ditangkap, Syihabudin menyatakan, "Nggak usah khawatir. Nanti saya yang tanggung jawab."

Hakim menyatakan tindakan Syihabudin itu telah memicu terjadinya kerusuhan pada 8 Februari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas vonis ini, terdakwa Syihabudin langsung mengajukan banding. "Keputusan ini tidak adil. Lebih banyak ranah politik dan rekayasa," ujar Syihabudin yang disambut pekikan Allahu Akbar oleh pendukungnya.

Atas dasar itu, Syihabudin menyatakan banding. Dia juga minta para keluarga dan pendukungnya tak usah bingung. "Pengajian dan wiridan harus tetap jalan," katanya.

Kuasa hukum Syihabudin, M. Syahir, menyatakan majelis hakim telah banyak memelintir dan memanipulasi keterangan para saksi dan fakta yang ada. Misalnya, hakim menyebut seolah-olah Syihabudin saat berangkat ke sidang Antonius membawa megaphone dan mengkomando anak buahnya. "Padahal itu tidak ada," ujar Syahir.

Selain itu, kata Syahir, hakim terkesan hanya mengutip pendapat jaksa. "Sejak awal klien saya memang dikontruksikan supaya salah," katanya.

Syihabudin sudah ditahan sejak 13 Februari lalu. Dalam peristiwa kerusuhan Temanggung, ada 25 terdakwa. Dari jumlah itu, yang paling berat vonisnya adalah Syihabudin. Yang lain divonis antara 10 bulan, tujuh bulan, dan lima bulan.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Seorang pengunjuk rasa memegang poster selama protes menentang aksi main hakim sendiri sampai mati terhadap seorang pria Muslim Tabrez Ansari oleh gerombolan Hindu, di Kolkata, India, 26 Juni 2019. [REUTERS / Rupak De Chowdhuri]
Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.


SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina, DI Yogyakarta, Minggu (11/2)11 Februari 2018. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan gereja ini. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.


Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berkunjung ke Gedung KPK guna melakukan kerjasama dalam bidang pengawasan pajak Provinsi DKI Jakarta, 25 September 2017. Tempo/Muhammad Irfan Al Amin
Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.


Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Pembentukan Forum Komunikasi Antar Agama dan Suku untuk Rusun Pulogebang pada Senin, 25 September 2017, di Rusun Pulogebang. Pembentukan forum ini dipicu kasus kebaktian Pulogebang. Warga Rusun Pulogebang
Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.


Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Surat permintaan maaf dari Nasoem Sulaiman alias Joker. Surat ini dibuat Nasoem setelah proses media bersama pihak jemaat KGPM Sidang Daniel, warga dan Polsek Cakung, Jakarta Timur. FOTO: Dokumentasi Warga
Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .


Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Surat permintaan maaf dari Nasoem Sulaiman alias Joker. Surat ini dibuat Nasoem setelah proses media bersama pihak jemaat KGPM Sidang Daniel, warga dan Polsek Cakung, Jakarta Timur. FOTO: Dokumentasi Warga
Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.


Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berkunjung ke lokasi penggusuran di Pasar Ikan Luar Batang, Jakarta, 19 April 2016. TEMPO/Rezki
Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.


Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang


Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.


Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Kondisi Noesam Sulaiman setelah dipukuli beberapa orang tak dikenal, sore menjelang Maghrib, 24 September 2017. Dok. warga
Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.