TEMPO Interaktif, Jakarta - Lima menteri menghadiri Rapat Koordinasi soal Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan bagi TNI dan Polri. Rapat digelar di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Rabu, 8 Juni 2011.
Tampak hadir lima menteri itu adalah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar.
Selain kelima menteri hadir Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Chazali Situmorang. Rencananya, usai rapat kelima menteri akan memberikan keterangan pers seputar hasil rapat.
Seperti diketahui, pembahasan lanjutan RUU Jaminan Sosial di ballroom InterContinental Jakarta Midplaza Hotel –salah satu hotel bintang lima di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta–, kemarin, masih alot. Pemerintah dan DPR belum mencapai titik temu soal organ dan struktur serta transformasi BPJS.
Hingga berita ini diturunkan,DPR dan pemerintah belum menyepakati struktur BPJS dalam rapat yang dipimpin Ketua Panja RUU BPJS Komisi IX DPR Ferdiansyah tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution sebagai perwakilan pemerintah mengatakan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) idealnya bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sementara DPR menginginkan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersifat otonom, sedangkan pemerintah menginginkan BPJS berada di bawah Kementerian Keuangan.
"Rapat berjalan alot dan kedua belah pihak tetap bertahan pada sikapnya masing-masing sehingga tidak mencapai kesepakatan," kata Wakil Ketua Panja RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty.
Menurut dia, perbedaan sikap antara DPR RI dan pemerintah cukup jauh. Dalam konsep RUU BPJS versi DPR, menurut dia, BPJS berada di bawah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan keduanya bertanggungjawab kepada Presiden.
"Seluruh kegiatan BPJS dilaksanakan oleh organ. Itu yang diatur dalam UU SJSN pasal 6 hingga pasal 12," kata Surya Chandra Surapaty. Namun dalam skema hubungan antarlembaga BPJS versi pemerintah, kata dia, jauh berbeda.
Menurut dia, pemerintah mengusulkan BPJS berada di bawah Menteri Keuangan. "Dalam skema DPR RI, BPJS sejajar dengan Menkeu, sedangkan DJSN berada di atas BPJS," katanya.
Surya menambahkan, namun tiga lembaga tersebut, yakni Menkeu, DJSN dan BPJS, sama-sama bertanggung jawab kepada Presiden. Kewenangan DJSN, kata dia, memonitor dan mengevaluasi kerja BPJS, sedangkan Menteri Keuangan memiliki wewenang mengawasi.
Sedangkan dalam skema pemerintah, kata dia, pemerintah menginginkan adanya organ di bawah BPJS yakni jajaran direktur eksekuti
MARTHA THERTINA | WDA | ANT