TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Pajak segera menagih tunggakan pajak perusahaan yang mencapai Rp50 triliun lebih. Surat permintaan tersebut telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Pajak. "Kita hanya mendorong jangan sampai ekspired," kata pimpinan KPK Haryono Umar, Senin, 6 Juni.
Haryono tidak menyebut nama-nama perusahaan yang menunggak pajak tersebut dan meminta menkonfirmasi langsung ke Ditjen Pajak. "Perusahaannya banyak," ujarnya.
Menurut Haryono, informasi yang diperoleh KPK, sebanyak Rp2,5 trilun tunggakan pajak sudah memasuki masa ekspired. Agar uang tersebut tak terbuang percuma, Komisi berencana memanggil Ditjen Pajak. "Kami akan segera undang Dirjen Pajak," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.
Badan Pemeriksa Keuangan BPK pada 31 Mei lalu mengumumkan bahwa sampai pada akhir 2010, pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak masih mempunyai piutang pajak mencapai Rp 70 triliun.
RUSMAN PARAQBUEQ