TEMPO Interaktif, Makassar -- Penerbitan Peraturan Daerah tentang bisnis TV kabel yang tinggal menghitung hari akan membuat 700 pengusaha tidak bisa lagi menggelar layanan TV berbayar secara monopoli di tiap daerah di Sulawesi Selatan.
“Pengesahan perda tinggal menunggu hari. Tidak ada lagi satu pengusaha bisa memonopoli satu daerah,” kata Ketua Komisi A, Andi Tenri Olle Yasin Limpo, kemarin.
Perda TV Kabel itu, kata dia, nantinya akan mengatur ruang bisnis jaringan TV berlangganan untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat. Peraturan itu menetapkan syarat jarak layanan minimal 2,5 kilometer. Batasan hak siar tidak boleh dikuasai oleh satu operator.
Aturan yang akan disetujui pekan depan ini akan disosialisasi kepada 700 operator. Sampai kini baru 53 operator terdaftar dan 31 operator menerima rekomendasi KPID. Operator juga harus memiliki badan hukum dan mendapat perizinan perluasan daerah garapan baru.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia Rahman Halid siap mengikuti aturan pengaturan wilayah usaha. Aturan ini juga akan menyusutkan jumlah pengusaha hingga mencapai ideal.
Data dari Apektindo mencatat ada lebih dari 100 di antara 700 operator yang belum mengurus izin operasional di KPID. Pengurus Partai Hati Nurani Rakyat ini mengatakan perda dibutuhkan agar pelaksanaan di lapangan dapat lebih mendidik dan mencerdaskan masyarakat.
Sementara itu, di Parepare, warga memprotes rencana kenaikan tarif berlangganan televisi kabel. Warga Kebun Sayur Kota Parepare, misalnya, bahkan telah menggalang dukungan dengan mengumpulkan tanda tangan warga yang mengancam bakal memutus jaringan TV kabel jika tetap ada kenaikan tarif.
Ketua RW Kampung Kebun Sayur, Muhammad Yusuf, menuturkan, penggalangan itu agar pengusaha TV kabel dapat membatalkan rencana kenaikan tarif tersebut. Di wilayah ini, terdapat 1.500 rumah yang menggunakan jaringan TV kabel. "Semuanya telah sepakat akan berhenti berlangganan jika ada kenaikan tarif," katanya.
Sebelumnya, polemik rencana kenaikan tarif TV kabel ini telah dibicarakan di DPRD Parepare. Dewan memutuskan untuk membentuk tim kecil guna membicarakan masalah tersebut. Pengusaha TV kabel sendiri merencanakan kenaikan tarif sebesar 50 persen, dari Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu per bulan.
Salah satu pengusaha TV kabel, Muhammad Yunus, menuturkan, rencana kenaikan tersebut dilakukan karena adanya kenaikan sewa tiang listrik PLN, penambahan siaran televisi, dan dana operasional.
SULFAEDAR PAY | SUHERMAN MADANI