Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Parpol Bersih, Paling Brobrok Bagian Anggaran

image-gnews
Burhanuddin Muhtadi. TEMPO/Subekti
Burhanuddin Muhtadi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Kasus bekas Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin terkait erat dengan carut-marutnya sistem pendanaan partai politik di Indonesia. "Nazaruddin itu korban sistem yang korup ketika partai politik selama 13 tahun ini mendapat kekuatan penuh," kata Burhanuddin, pengamat politik Lembaga Survei Indonesia (LSI) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2011.

Menurut Burhanuddin, setelah reformasi, partai politik menjadi satu-satunya institusi yang sangat berdaya menyediakan politisi-politisinya menduduki jabatan eksekutif (pemerintahan) maupun legislatif (DPR). Disisi lain pendanaan partai menjadi bagian penting membesarkan partai. Sayangnya, sistem pendanaan partai selama ini tak jelas. Posisi bendahara umum di partai menjadi pintu masuk mendapatkan dana sebesar-besarnya bagi partai.

"Reformasi partai mustahil dilakukan tanpa reformasi sistem pendanaan dan anggaran," kata Burhanuddin. "Saya kira nggak ada partai yang bersih karena menjadi bagian dari kapitalisme politik, dan bagian paling bobrok biasanya duduk di badan anggaran."

Menurut Burhanuddin, ada beberapa cara mengatasi masalah krusial semua partai. Bisa diatasi dengan meningkatkan subsidi, atu partai diijinkan membuat badan usaha. "Tapi tak boleh mengejar plat merah," kata Burhanuddin. "Di Amerika Serikat, partai buruh punya supermarket, ini bagian dari sumber daya finansial partai dan membuat interaksi partai dengan kostituennya tak hanya menjelang pemilu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Burhanuddin mengusulkan adanya undang-undang khusus yang berisikan tentang pendanaan partai politik. Selama ini soal dana masuk dalam undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu, tapi tak begitu substansif. "Kesannya remeh temeh, sanksi tak ada, rekeningnya ratusan, individu dan badan penyumbang tak jelas," kata Burhanuddin. "Kesan saya mereka tak mau melakukan perubahan."

Dosen Universitas Islam negeri Syarif Hidayatullah ini curiga, pemerintah dan DPR sengaja tak mengatur pendanaan secara benar. "Jangan-jangan pemerintah dan DPR sengaja membuat ruang pendanaan partai ini gelap, karena kalau terang mereka nggak bisa main," kata Burhanuddin.

MUNAWWAROH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

15 Januari 2024

PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri ke rekening para bendahara partai senilai Rp 195 miliar.
Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak


Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

14 Januari 2024

Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0


7 Lembaga Survei Terkenal di Indonesia Beserta Pemiliknya

6 Januari 2024

Hasil quick count sementara lembaga survey Indikator di Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Quick count dilakukan di kantor Indikator, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Friski Riana
7 Lembaga Survei Terkenal di Indonesia Beserta Pemiliknya

Terdapat beberapa lembaga survei di Indonesia yang telah memiliki nama terkenal baik di kalangan politisi Indonesia maupun masyarakat.


Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

3 November 2023

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

Dana Partai Politik harus jelas asal-usulnya. Ada beberapa pihak yang sumbangannya tak boleh diterima, apa saja? Bagaimana sanksi jika melanggar?


Survei LSI: Kepuasan Publik Atas Kinerja Satgasus TPPO Bentukan Polri Mencapai 86 Persen

31 Agustus 2023

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Survei LSI: Kepuasan Publik Atas Kinerja Satgasus TPPO Bentukan Polri Mencapai 86 Persen

Mayoritas responden menyatakan puas dengan kinerja Satgasus TPPO bentukan Polri dalam menangani tindak pidana perdagangan orang.


LSI Denny JA: Duet dengan Airlangga Buat Prabowo Unggul

15 Agustus 2023

(dari kiri) Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat deklarasi dukungan Prabowo Subianto Pilpres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu, 13 Agustus 2023. Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) resmi bergabung untuk berkoalisi dengan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LSI Denny JA: Duet dengan Airlangga Buat Prabowo Unggul

Elektabilitas Prabowo menduduki peringkat pertama dengan 38,2 persen.


Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

8 Juli 2023

Rizal Ramli. TEMPO/Subekti
Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

Pengamat Ekonomi, Rizal Ramli menyarankan agar pandanaan parpol bersumber dari negara


Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

27 Mei 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.


KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

27 Mei 2023

Komisi Pemilihan Umum saat melakukan uji publik terhadap sejumlah rancangan PKPU pada Pemilu 2024 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.


Survei LSI: Prabowo Unggul Tipis dari Ganjar dan Anies

4 Mei 2023

Elektabilitas Ganjar Pranowo Saingi Anies dan Prabowo
Survei LSI: Prabowo Unggul Tipis dari Ganjar dan Anies

Survei teranyar Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan Prabowo Subianto unggul tipis dari Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan