TEMPO Interaktif, Jakarta - Nasib politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Arifinto kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden. "Semua prosedur dari partai sudah selesai," ujar Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq ketika dihubungi Tempo, Kamis, 26 Mei 2011.
Arifinto sudah mengundurkan diri sejak ia dipergoki mengintip konten porno saat sidang paripurna 7 April 2011 lalu. Empat hari kemudian, ia langsung mengajukan pengunduran diri. Ternyata hampir dua bulan berselang, prosesnya belum juga beres. Lutfi mengaku sudah mengantongi bukti surat penerimaan dari KPU.
Berdasarkan UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (UU No. 27 Tahun 2009) pemberhentian anggota Dewan diusulkan oleh pimpinan partai politik ke pimpinan DPR. Penjelasan tersebut tercantum pada Pasal 214. Pasal 214 merujuk pemberhentian dengan alasan pengunduran diri dan meninggal dunia. Pimpinan Dewan paling lama tujuh hari untuk menyampaikan usulan pengunduran diri tersebut ke Presiden. Lalu dari Presiden maksimal 14 hari untuk meresmikan pemberhentian tersebut.
Kemudian setelah dari Presiden, untuk mencari pengganti antarwaktu, pimpinan Dewan harus menyampaikan calon baru ke KPU. Pasal 218 menyebutkan, maksimal lima hari, Komisi harus memberikan jawaban kepada pimpinan Dewan. Lalu, pimpinan Dewan, sepekan kemudian, harus menyerahkan ke Presiden. Presiden, selama dua pekan, segera melantik calon baru anggota Dewan.
Jadi, total waktu yang dibutuhkan dari pimpinan partai untuk mendapat pengganti antarwaktu adalah 46 hari. Faktanya hingga hari ini belum selesai.
Lutfi menyatakan sudah pernah menanyakan ke Sekretaris Negara tentang proses penggantian Arifinto. "Tapi, jawabannya belum," ujar dia.
Karena itu, ketika kemarin salah satu kader partai meninggal dunia, yaitu Yoyoh Yusroh, Lutfi mengaku juga segera mengurus surat-surat keanggotaan di Dewan. "Hari ini kami lengkapi surat kematian Ibu Yoyoh ke KPU," tuturnya.
Ketika melengkapi surat kematian tersebut, partai juga menanyakan status pergantian antarwaktu untuk Arifinto dan Misbakhun. "Komisi bilang belum," ujar Lutfi.
Menurutnya, masalah administratif ini telah mengganggu kinerja partai karena ada kekosongan anggota di Dewan. "Kami di partai tidak ingin bangku kosong," ujarnya.
Padahal, ia menambahkan, partai tidak pernah menunda-nunda pekerjaan soal administratif anggotanya. Lutfi mengaku tidak tahu proses di mana yang memperlambat administrasi pergantian antarwaktu. Tapi, kini keputusan untuk calon baru memang ada di tangan Presiden, KPU, dan Pimpinan Dewan
DIANING SARI