"Posisi dan latar belakang itu seharusnya membuat Pak Adang berada di garis terdepan mendorong KPK, untuk paling tidak memulangkan Nunun ke tanah air," kata Peneliti Hukum ICW, Donal Faris, Rabu, 25 Mei 2011 malam.
Menurut Donal, sebagai suami Adang tentu bertanggung jawab atas keberadaan Nunun, sehingga tidak mungkin tidak mengetahui posisi istrinya itu. "Kontribusi minimal yang dapat dilakukan Pak Adang adalah memberitahukan dimana posisi Nunun saat ini," ujar Donal.
Jika Adang hanya menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK tanpa memberikan sumbangsih nyata untuk memulangkan Nunun ke tanah air, Donal menilai hal itu tidak akan banyak membantu menuntaskan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Perannya absen untuk membongkar kasus ini, dia nihil memberikan kontribusi dalam kasus ini," kata Donal.
Donal mengatakan, jika Adang yakin istrinya tidak bersalah, seharusnya mendorong KPK agar cepat menuntaskan kasus ini. Dengan demikian, nama baik istri dan keluarganya tidak berlama-lama dicemari dengan sangkaan dan dugaan yang tidak mereka inginkan.
Sementara itu, kata Donal, KPK tidak boleh terlalu menggantungkan upaya pemulangan Nunun pada pihak keluarganya. Soalnya, KPK memiliki segala cara untuk menuntaskan kasus ini, khususnya terkait dengan Nunun. Jika Nunun tidak bisa dipulangkan baik-baik, KPK bisa memulangkannya secara paksa, atau dengan cara dicabut paspornya. "Paling terakhir, bisa dilakukan peradilan inabsensia terhadap Nunun," kata Donal. "Semua cara itu bisa dilakukan, tergantung kemauan dan keberanian KPK."
MAHARDIKA SATRIA HADI