TEMPO Interaktif, Palu -Kepolisian Resor Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menahan 11 tersangka perusakan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Petobo pada 4 April 2011 silam. "Para tersangka di tahan di Rumah Tahanan Maesa Palu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu Ajun Komisaris Prasetya Sejati, Selasa, 24 Mei 2011.
Prasetya mengatakan, mereka yang ditangkap pada malam itu sebanyak sembilan orang dan segera dibawa ke Mapolres Palu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dari 11 tersangka itu, dua diantaranya berinisial Dr masih dirawat karena sakit, dan UD (kasus kepemilikan senjata tajam) sebelumnya ditahan pada 12 Mei 2011 saat dirinya bebas setelah masa hukumannya di Lapas berakhir.
Adapun kesembilan tersangka lainnya adalah l JW (kasus narkoba), Bh (pembunuhan), St (curat), AK (perlindungan anak), RH (curat), AB (curat), FU (narkoba), JF (perlindungan anak), dan BL (pembunuhan), ditangkap di LP Petobo.
Menurut Prasetya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 160, 170, 187 junto 55 dan 56 KUHP tentang pengrusakan, penghasutan, dan pembakaran. "Ancaman hukumannya maksimal 17 tahun penjara," ujarnya.
Kebakaran di Lapas Petobo diduga dilakukan oleh warga binaan Lapas Petobo Palu dengan menggunakan bom molotov yang dilempar dari jarak sekitar 25 meter. "Semua tersangka pembakaran itu adalah warga binaan lapas," katanya.
Insiden itu dipicu salah paham antara petugas lapas dan warga binaan. Saat itu, petugas lapas sedang melakukan razia telepon genggam, tiba-tiba seorang narapidana bernama Harmuji jatuh dan tak sadarkan diri hingga akhirnya tewas.
Akibat tewasnya Harmuji itulah ratusan napi kemudian mengamuk karena menduga rekannya itu disiksa oleh oknum petugas lapas. Namun setelah diperiksa tim medis, meninggalnya Harmuji, narapidana tersebut disebabkan oleh penyakit jantung.
Mengenai petugas lapas yang melakukan penembakan dan melukai empat narapidana, Prasetya menjelaskan masih dalam proses penyelidikan.
Darlis