TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan terpengaruh dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Mindo Rosalina Manullang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. "Kami yakin KPK tak akan terpengaruh dengan pencabutan BAP ini karena KPK tidak bekerja secara satu arah saja (mempercayai ucapan tersangka)," ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, saat dihubungi Tempo, Sabtu 14 Mei 2011.
Rosa, tersangka kasus suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, mengubah pernyataannya terkait keterlibatan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Padahal, pada 27 April lalu, kepada penyidik Rosa mengaku sebagai Direktur Marketing PT Anak Negeri. Dia kenal dengan Nazaruddin sejak 2008 sebagai atasannya di PT Anak Negeri.
Baca Juga:
Rosa juga membeberkan bahwa Nazaruddin, Wafid, dan dirinya pernah bertemu pada medio tahun 2010 di salah satu restoran di sekitar Senayan membicarakan proyek wisma atlet. Nazaruddin lalu merekomendasikan PT Duta Graha Indah sebagai kontraktornya.
Selanjutnya, Rosa menuturkan Nazaruddin mendapat success fee sebesar 13 persen dari proyek berbiaya Rp 191 milar, sementara Wafid menerima fee 2 persen. Rosa dan Wafid ditangkap KPK dua pekan lalu bersama Muhammad El Idris, Direktur PT Duta Graha Indah, di kantor Wafid. Ketiganya diciduk usai melakukan transaksi penyerahan success fee sebesar Rp 3,2 miliar berupa tiga lembar cek.
Namun, Kamis kemarin, 12 Mei 2011, ia mengubah pernyataannya. Kepada penyidik ia mencabut BAP terdahulu. Ia juga mengaku hanya sebagai mantan pegawai PT Anak Negeri dan saat ini berprofesi sebagai wiraswastawan. Semua keterangannya yang berkaitan dengan pertemuan dan success fee pun diubahnya.
Menanggapi perubahan pernyataan ini, Dahlan mengaku tak khawatir kasus ini akan tumpul. Menurutnya, KPK sudah sering menghadapi perubahan BAP seperti ini. "Ini adalah modus yang lazim dilakukan untuk mencocok-cocokkan keterangan antara penyuap dan pihak yang disuap," ujarnya. Ia pun yakin KPK sudah mengantongi dokumen yang dapat membuktikan keterkaitan antara Rosa dan Nazaruddin. "Misalnya dalam dokumen di KPU, Nazaruddin mengakui bahwa dirinya adalah Komisaris Utama di PT Anak Negeri, itu yang buat dia sendiri," ujarnya.
Dahlan mengatakan, KPK berhak mengesampingkan pencabutan BAP dari Rosa. "Masalah pencabutan BAP, itu hak tersangka. Tapi, KPK bisa saja mengesampingkan hal itu kalau mereka memiliki bukti lain yang menyatakan bahwa pernyataan pertamalah yang benar," tuturnya.
FEBRIYAN