Kepala Dinas Pendidikan Kulonprogo, Sri, menjelaskan, kosongnya jabatan sekolah disebabkan oleh minimnya kualitas sumber daya manusia yang mengikuti seleksi. "Baru 11 orang lolos dan diajukan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk segera diangkat," kata Sri. "Tak perlu terburu-buru, memilih pemimpin harus hati-hati dan selektif."
Wakil Ketua DPRD Kulonprogo, Yusron Mustofa, akan memanggil eksekutif soal kekosongan jabatan kepala sekolah. "Itu bisa mengganggu proses pendidikan, dan penentuan pertanggungjawaban dana BOS," kata Yusron.
Saat ini 60 SD di Kulonprogo memiliki jumlah murid di bawah 80. Sekolah-sekolah itu dalam proses digabungkan dan telah diatur melalui Peraturan Bupati No. 37/2006. Sejak dilaksanakan tahun 2008, baru mampu menggabungkan empat sekolah setiap tahunnya.
PRIBADI WICAKSONO