TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Teorisme mengusulkan agar situs-situs web radikal yang menyebarkan permusuhan dan kebencian terhadap kelompok tertentu segera ditindak. "Kebencian dan permusuhan itu cikal bakal terorisme," ujar Kepala BNPT Ansyaad Mbai di Jakarta, Senin 9 Mei 2011.
Menurut dia, meski bisa dimanfaatkan untuk melacak jaringan kelompok-kelompok radikal, situs semacam itu sudah selayaknya dihentikan. "Nggak baguslah," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Ansyaad, revisi Undang-Undang Terorisme akan memasukkan klausul yang mengatur penyebaran kebencian sebagai tindakan kriminal yang harus dihukum.
Sejumlah situs web selama ini kerap mengkampanyekan radikalisme, antara lain dengan membakar kebencian terhadap orang lain dan mengagungkan para pembom bunuh diri serta teroris. Namun, pemerintah dan penegak hukum cenderung masih membiarkan keberadaan situs-situs tersebut.
BUNGA MANGGIASIH
Baca Juga: