“Kami mengajukan perlindungan bagi 14 saksi kunci yang mengetahui persis peristiwa tersebut dari awal hingga akhir,” terang Koordinator Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen, Teguh Purnomo, Kamis 5 Mei 2011.
Ia sendiri menolak menyebutkan nama-nama saksi tersebut demi keselamatan mereka. Seluruh berkas permohonan, kata dia, sudah diserahkan kepada LPSK.
Teguh menambahkan, saksi tersebut akan diajukan dalam persidangan. Saksi tersebut juga akan digunakan sebagai saksi meringankan terhadap tujuh tersangka dari warga yang saat ini ditahan oleh Kepolisian Resor Kebumen.
Selain akan diajukan sebagai saksi meringankan, keterangan mereka juga akan digunakan untuk menjerat para pelaku penembakan dan penganiayaan masyarakat sipil. Selain masuk rumah sakit, sebanyak 12 sepeda motor milik warga juga rusak akibat dirusak dengan bayonet oleh anggota TNI
Ia menyebutkan, polisi terkesan sangat cepat bertindak jika ada aduan dari pihak TNI. Namun, sebaliknya, polisi terkesan lamban merespon laporan warga terkait penganiayaan dan penembakan yang dilakukan terhadap warga.
“Orang-orang yang dianggap para pelaku langsung ditangkap dan dijebloskan dalam sel, sementara segerombolan orang yang diadukan menembak dan menganiaya masyarakat petani sampai saat ini malah tidak jelas proses hukumnya,” ujar Teguh.
Sementara itu, enam tersangka yang ditahan di Rutan Mapolres Kebumen saat ini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kebumen. Dengan demikian, permohonan penagguhan penahanan yang diajukan oleh TAPUK dengan jaminan 3 orang pengacara saat ini belum dikabulkan pihak kepolisian.
Ia juga menyayangkan sikap TNI yang berencana menggelar kembali latihan di Kawasan Urut Sewu tersebut. Menurutnya, TNI harus menahan diri sehingga tidak terjadi bentrokan kembali. “TNI harus menunggu semua proses hukum selesai, baik soal penganiayaan maupun soal kepemilikan lahan,” tegasnya.
ARIS ANDRIANTO