TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah kini sedang mengatur rancangan undang-undang baru mengenai organisasi masyarakat yang meresahkan atau mengganggu. Kementerian Dalam Negeri bakal memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap radikal dan meresahkan tanpa harus menunggu fatwa Mahkamah Agung. Namun demikian, dalam melakukan pembubaran kementerian tetap harus mengajukan usulan terlebih dahulu kepada mahkamah. Ketentuan ini termuat dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.
UU Nomor 8 tahun 1985 mengatur pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan jika organisasi tersebut melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Juga apabila organisasi masyarakat menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah atau memberi bantuan kepada asing yang dinilai merugikan kepentingan bangsa.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dalam undang-undang yang lama tertera proses pembubaran ormas yang dinilai meresahkan. Namun, pelaksanaannya cukup rumit dilakukan. Ormas bisa dibubarkan setelah mendapat tiga kali teguran, tetapi tetap 'bandel.' Untuk membubarkan ormas Kementerian Dalam Negeri harus mendapatkan pertimbangan atau fatwa dari Mahkamah Agung.
Gamawan mengatakan pada rancangan revisi proses pembubaran itu lebih disederhanakan. Akan tetapi, ia enggan menjelaskan lebih jauh. "Itu, kan, baru rancangan. Belum boleh dipublikasikan," kilah Gamawan di Jakarta, Rabu 4 Mei 2011 .
Sebelumnya, jelas Gamawan, proses pembubaran yang cukup panjang dan berbelit-belit mengesankan pemerintah tidak mampu berbuat apa-apa terhadap ormas-ormas yang meresahkan. Persoalan lainnya yang dihadapi pemerintah dengan undang-undang lama adalah tidak adanya payung hukum yang mengatur tentang organisasi masyarakat yang tidak terdaftar.
"Sehingga kalau mereka berulah kita tidak bisa berbuat apa-apa. Mau dibina bagaimana? Mau dibubarkan bagaimana? Tidak bisa karena tidak terdaftar," katanya lebih lanjut.
Revisi undang-undang nomor 8 tahun 1985 yang disusun Kementerian Dalam Negeri memuat ketentuan-ketentuan yang tidak terdapat dalam peraturan lama. Di antarnya adalah tentang kerjasama ormas, tata cara penyelesaian perselisihan, forum kemitraan serta sistem administrasi dan informasi ormas.
Rancangan ini juga mengatur tentang organisasi masyarakat asing dan sanksi yang akan diberikan pada ormas yang melanggar ketentuan. Sanksi bisa berupa pembatalan izin ormas, pembekuan sampai pembubaran. Hal ini belum diatur pada undang-undang lama. Pembekuan atau pembubaran diajukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Mahkamah Agung.
KARTIKA CANDRA