Pada 28 Maret 2011 lalu, Yusuf melaporkan Luthfi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Alasannya, Luthfi menuduh Yusuf bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menjatuhkan PKS. Yusuf juga melaporkan Luthfi karena gerah dengan sejumlah pesan pendek teror yang dikirimkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Bukan di kepolisian saja Yusuf memperkarakan mitra politiknya itu. Dia juga mengadukan Luthfi dan sejumlah petinggi PKS ke Badan Kehormatan DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan terakhir menggugat perdata PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 42,7 miliar.
ISMA SAVITRI