TEMPO Interaktif, Kupang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban penganiayaan yang dilakukan anggota Yonif 744/Satria Yudha Bhakti (SYB). Perlindungan diberikan agar saksi dan korban aman dan nyaman dalam mengikuti sidang di Oditur Militer Kupang.
“Kita telah melakukan pendalaman terhadap saksi dan korban sehingga dapat mengetahui bentuk perlindungan seperti apa yang akan diberikan,” kata Komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar, yang dihubungi di Atambua, Senin, 2 Mei 2011.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, menurut dia, LPSK menemukan ada saksi dan korban yang membutuhkan treatment khusus. “Ada saksi dan korban yang masih berusia anak-anak dan buta huruf yang mengalami gangguan psikis sehingga memerlukan treatment khusus,” katanya.
Dia mengatakan perlindungan dan pendampingan akan diberikan agar saksi dan korban merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan dalam persidangan. “Pendampingan dilakukan agar saksi dan korban percaya diri dalam memberikan keterangan dan bebas dari pertanyaan-pertanyaan menjerat,” katanya.
LPSK melakukan kunjungan selama dua hari di Kabupaten Belu bersama dengan Komnas HAM. Mereka datang untuk mengumpulkan data-data dari saksi dan korban penganiayaan anggota Yonif 744/SYB, yaitu Cosmen Tilman, 21 tahun; Oktovianus Mau, 20 tahun; Heriyanto Mali, 25 tahun; Wilibrodus Paulo, 17 tahun; Alvonsu Lopes, 14 tahun; dan Tommy Nubatonis, 17 tahun.
Kasus penganiayaan anggota TNI Yonif 744/SYB terjadi pada 13 Maret 2011. Akibatnya, Charles Mali, 18 tahun, tewas. Sementara itu, 23 anggota Yonif 744 ditetapkan sebagai tersangka.
YOHANES SEO