TEMPO Interaktif, Jakarta - Yusuf Supendi, salah seorang pendiri Partai Keadilan (cikal-bakal Partai Keadilan Sejahtera), kembali membuat "panas telinga" para petinggi partai tersebut. Setelah melaporkan sejumlah petinggi PKS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal bulan lalu, kali ini giliran Pengadilan Jakarta Selatan yang disambangi sesepuh "Partai Dakwah" itu.
Tak tanggung-tanggung, sepuluh pejabat teras partai penyokong koalisi pemerintah itu dilaporkan Yusuf. "Esensinya, saya minta kejelasan mengenai SK (pemecatan) itu," ujar Yusuf saat tiba di pengadilan hari ini, Senin 2 Mei 2011.
Yusuf yang didampingi kuasa hukumnya langsung dikerubuti wartawan saat tiba di pengadilan. Dia menggugat keluarnya Surat Keputusan (SK) pemecatan dirinya yang dilakukan pejabat teras PKS. Dia juga akan menggugat secara perdata para petinggi partai itu karena merasa diperlakukan tak adil selama ini.
Yusuf melaporkan dua hal. Pertama, soal SK pemecatan yang dianggapnya tidak sah. Kedua, ada implikasi pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat PKS saat memutuskan SK pemecatan tersebut. "Banyak melanggar AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) PKS, rumah tangga PKS, dan melabrak peraturan lainnya," ujarnya.
Kuasa hukum Yusuf, Ahmad Rivai, menambahkan gugatan tersebut diajukan untuk menyatakan berkeberatan atas surat pemecatan Yusuf Supendi yang dilakukan PKS. "Sampai SK pemecatan tidak ada. Karena itu, supaya jelas, kami gugat ke pengadilan," ujarnya.
Pihaknya terpaksa melaporkan ke pengadilan karena PKS tidak memberikan jaminan hukum dan politik bagi kliennya, sehingga diperlukan upaya penyelesaian secara hukum. "Supaya menjadi transparan," kata Ahmad.
JAYADI SUPRIADIN