TEMPO Interaktif, Kediri - Sebanyak 10 organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kediri, Jawa Timur, menuntut pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri Agus Edi Winarto. Dia diduga berbuat asusila dengan perempuan selain istrinya.
Pernyataan sikap bersama ini disampaikan Muntoha, mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri, yang juga koordinator aliansi ormas.
Dia memberi tenggat satu pekan kepada Agus Edi untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pertanggungjawaban moral. "Dia sudah merusak citra KPU," kata Muntoha kepada Tempo, Jumat, 29 April 2011.
Tuntutan mundur ini disampaikan sejumlah ormas menyusul insiden pertengkaran antara UL, 32, istri Agus Edi Winarto, dan FN, 22, perempuan yang diduga menjadi simpanan Agus Edi, dua pekan lalu.
Disaksikan warga dan sejumlah wartawan, UL mendatangi sebuah rumah kos di Dusun Tanggul, Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Selanjutnya terjadi pertengkaran hebat antara UL, Agus Edi Winarto, dan FN hingga mengundang perhatian massa.
Sokib, salah satu warga, mengatakan Agus Edi kerap datang ke rumah kos tersebut. Warga sendiri pernah menanyakan status hubungan keduanya karena dinilai meresahkan. Apalagi kedatangan Agus Edi ke tempat kos milik Samsuri, yang juga anggota KPU Kediri itu, hingga larut malam. "Mereka mengaku telah kawin siri," kata Sokib.
Perbuatan itu dinilai merusak kredibilitas lembaga KPU dan Pemkab Kediri. Karena itu, sejumlah organisasi massa menyatakan kebulatan tekad untuk mendesak pengunduran diri Agus Edi Winarto.
Jika tuntutan itu tidak ditanggapi, aliansi ormas akan memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk memberi tindakan kepada Agus Edi. Terlebih lagi kedekatan Agus Edi dengan keluarga Bupati Kediri Haryanti Soetrisno telah mempengaruhi netralitasnya dalam dua pemilihan kepala daerah di Kediri.
"Agus Edi ikut berperan atas kemenangan Bupati Sutrisno yang dilanjutkan istrinya, Haryanti," kata Ketua Ikatan Pemuda Kediri, Tommy, yang ikut menandatangani desakan itu.
Hal lain yang menjadi sorotan pengurus ormas adalah rangkap jabatan yang dipegang Agus Edi hingga sekarang. Selain menjabat Ketua KPUD Kabupaten Kediri, dia juga sebagai anggota Dewan Pendidikan dan dosen pengajar di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kota Kediri dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Hingga kini Agus Edi menolak memberikan keterangan terkait kasus yang melilit dirinya. Melalui pesan pendek, dia berjanji akan memberikan tanggapan dalam waktu dekat. Sejumlah pegawai di kantor KPUD Kediri juga mengatakan yang bersangkutan tak lagi masuk kerja sejak pertengkaran istrinya dimuat media massa.
HARI TRI WASONO