TEMPO Interaktif, Pontianak - Tak kurang dari seratus orang yang mengatasnamakan Persatuan Petani Sawit PIR Trans Kabupaten Ketapang, Selasa (26/4) mendatangi Pengadilan Negeri Pontianak. Mereka meminta hakim bertindak adil dan tidak menerima uang suap dari pengusaha sawit pemilik Benua Indah Grup (BIG), Budiono Tan.
"Kami peringatkan para hakim dan jaksa, jangan pernah menerima uang suap dari Budiono Tan. Itu uang darah," kata Isa Ansari, koordinator aksi.
Isa dan beberapa perwakilan petani sawit diterima di lantai dua gedung Pengadilan Negeri Pontianak untuk melakukan audensi. Dalam kesempatan itu, Isa membeberkan dosa Budiono Tan terhadap petani sawit di Ketapang.
Dikatakannya, bahwa mantan anggota MPR tersebut telah menyengsarakan puluhan ribu petani dengan tidak membayar hasil panen petani yang nilainya hingga Rp 222 miliar serta tidak membayar gaji para karyawan PT BIG sejak Februari 2010 sehingga membuat banyak anak-anak mereka terpaksa putus sekolah.
"Dia ini penjahat besar. Majelis hakim, jaksa, dan polisi harus bersikap adil kepada rakyat kecil," kata Isa kepada Tempo, Selasa (26/4).
Isa mengancam jika para penegak hukum di gedung tersebut tidak bertindak adil maka ia dan para petani sawit PIR Trans Kabupaten Ketapang akan datang kembali dengan massa yang lebih besar. "Jika penegak hukum tidak adil kami akan datang lagi dengan 10 ribu orang," ancamnya.
Massa dari Isa Ansari ini mendatangi PN Pontianak dengan menggunakan dua buah bus lalu berorasi di depan Kantor PN Pontianak dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Spanduk bertuliskan "Tangkap Budiono Tan" dan "Kembalikan uang petani" serta berbagai tuntutan lainnya menghiasi aksi tersebut . Mereka sengaja datang karena kabarnya bos perusahaan sawit tersebut akan menjalani sidang kedua atas dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan uang penjualan crude palm oil (CPO) yang membuat korban, Andhi Faujani, Direktur PT Sinar Jaya Mandiri, merugi sebesar Rp 74 miliar.
Dalam kasus itu, dua petinggi PT BIG, Budiono Tan dan Wijanarko Lie, didakwa menjadi tersangka. Kasus ini pula yang sempat menyeret nama Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, yang diduga terlibat atas dugaan intervensi penyidikan kasus itu.
Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Priyanto, yang menerima perwakilan petani tersebut mengatakan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada majelis hakim yang menangani kasus Budiono Tan.
Ia membenarkan bahwa hari ini memang ada persidangan terkait kasus Budiono Tan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, namun diundur hingga Kamis, 3 Mei 2011 mendatang karena dua saksi, yaitu Andhi Faujani selaku Direktur PT. Sinar Jaya Inti dan Sutomo tidak hadir di persidangan.
Sebelum mendatangi PN Pontianak, kelompok petani sawit ini juga mendatangi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Mereka menuntut kejelasan proses hukum terkait laporan para petani kepada polisi pada 2009 atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Budiono Tan.
Dalam laporannya, petani merasa ditipu karena hasil panen kelapa sawit mereka selama empat bulan, sejak Juni hingga September 2009 senilai Rp 119 miliar rupiah, hingga kini belum dibayar. Padahal, Budiono Tan pernah berjanji akan membayar uang tersebut paling lambat dua minggu sejak 2 April 2009.
Budiono juga diduga melakukan penggelapan setoran 30 persen hasil panen untuk membayar kredit kepada Bank Mandiri guna proses konversi lahan perkebunan sawit milik petani plasma PT BIG sebesar 77 miliar. Tindakan Budiono itu membuat ribuan kepala keluarga (KK) petani plasma yang sudah melunasi kredit tak bisa mendapatkan sertifikat.
Ia juga diduga melakukan penggelapan setoran 30 persen kredit internal antara PT. BIG dan petani atas lahan perkebunan sejak tahun 2006 di Bank Danamon senilai Rp 26 miliar.
Direskrim Polda Kalbar Komisaris Besar, Bambang Priyambada, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara kasus tersebut 30 persen adalah masuk kasus pidana. Ia meyakinkan bahwa proses hukumnya sedang berjalan dan dalam waktu dekat Budiono Tan akan segera diperiksa.
"Kita masih melakukan penyelidikan. Dalam waktu dekat kita akan segera periksa," kata Priyambada.
HARRY DAYA-INDRA