Menurut dia, pemindahan sudah sesuai aturan. "Sesuai perundang-undangan, tak tepat dimakamkan di situ sehingga harus dipindahkan," kata Agus. "Ada beberapa hal yang saya nggak bisa jawab ke media, tapi ada hal yang tak tepat untuk kita sampaikan," imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi apakah pemindahan jenazah Heru berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dengan sebuah organisasi terlarang, Agus enggan berkomentar. "Saya kira saya nggak bisa jawab itu, saya kira kurang tepat di situ," ujar dia.
Sebelumnya, makam Heru Atmodjo yang ada di Blok W TMP Kalibata, Jakarta Selatan, dibongkar untuk dipindahkan ke lokasi lain. Padahal, jenasah Heru telah dimakamkan pada 29 Januari 2011 lalu.
Belum jelas benar alasan pembongkaran itu. Namun, pembongkaran makam Heru diduga berkaitan dengan banyaknya protes massa antikomunis, seperti yang terjadi di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis 10 Maret 2011 lalu. Menurut Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur, Heru terlibat Partai Komunis Indonesia.
Heru adalah eks perwira berpangkat Letkol di kesatuan TNI Angkatan Udara. Ia memperoleh tanda jasa Bintang Gerilya dari pemerintah karena ikut berjuang melawan penjajah pada masa perang kemerdekaan.
MAHARDIKA SATRIA HADI