TEMPO Interaktif, Kebumen - Ketua Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen, Teguh Purnomo, mengatakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan timnya, sebagian besar tanah di kawasan Urut Sewu memiliki bukti riwayat tanah berupa letter C. "Data yang dihimpun dari warga Desa Setrojenar saja, sekitar 200 warga memiliki letter C," kata Teguh, Senin (25/4).
Menurut dia, tanah itu beririsan dengan tanah yang diklaim milik TNI AD. Ia menyebutkan tanah yang diklaim TNI AD panjangnya mencapai 1.000 meter dari garis pantai hingga Dislitbang TNI AD. Sementara, tanah warga berjarak sekitar 250 meter dari gari pantai.
Teguh mengatakan tempat latihan TNI, menara pantau dengan tinggi tiga lantai, dan gudang amunisi TNI berdiri di atas tanah milik warga.
Da menambahkan, di letter C milik warga memang tak ada keterangan berapa jarak tanah dari garis pantai. Hanya saja, di letter C tertulis nama pemilik, luas tanah, dan kepada siapa tanah tersebut dimiliki turun-temurun. "Dari bukti itulah, selama ini warga membayar PBB setiap tahun," kata dia.
Berikut ini tanah warga yang beririsan dengan tanah yang diklaim TNI AD.
Kecamatan Mirit (lima desa)
1. Wiromartan
2. Lembupurwo
3. Mirit Petikusan
4. Mirit
5. Tlogo Depok
Kecamatan Ambal (enam desa)
1. Sumber Jati
2. Kaibon
3. Petangkuran
4. Ambalresmi
5. Penojayan
6. Ngentak
Kecamatan Buluspesantren (tiga desa)
1. Brencong
2. Setriojenar
3. Ayamputih
ARIS ANDRIANTO