Menurut Donal, keinginan DPR merevisi UU KPK terlihat dari surat resmi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR tertanggal 24 Januari 2011 lalu. Secara normatif tak ada yang berarti dari proses revisi undang-undang. Karena pada prinsipnya aturan hukum dapat diubah dan diperbarui jika tak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, atau demi peningkatan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Persoalannya, revisi UU KPK terjadi saat korupsi yang dilakukan penyelenggara negara semakin masuk pada lapisan yang paling busuk," kata Donal.
Baca Juga:
Dan sebaliknya, tambah Donal, tujuan revisi diduga bukanlah untuk memberantas korupsi tersebut. Tapi, lebih sebagai respons dari pihak yang terganggu dengan kerja KPK. "Proses revisi ini sangat potensial digunakan untuk menyerang balik upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Donal lagi.
MUNAWWAROH