Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama 3 Tahun, Hanya 22 Persen Daerah Baru Berkinerja Baik  

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah yang dilakukan pada tahun lalu menunjukkan hanya 22 persen daerah otonomi baru yang kinerjanya baik selama 3 tahun. Sisanya, daerah tidak mampu memberikan pelayanan yang baik.

Sebagian besar penyebabnya, menurut Gamawan, adalah ketidaksiapan daerah baru itu menjadi wilayah otonom. Pada tahun pertama setelah pemekaran, daerah belum memiliki sumber pendapatan, bahkan perangkat pemerintahan.

Bahkan, "Kantor saja belum ada," ujarnya di sela pembukaan acara "Diseminasi Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025" di Jakarta, hari ini, Rabu (20/4).

Daerah baru dituntut langsung mandiri setelah pemekaran. Hal ini, menurut Gamawan tidaklah mungkin dan tidak efektif.

Gamawan menambahkan, pemekaran daerah juga sering dilandasi oleh semangat politik dan emosi. Beberapa daerah memiliki potensi besar, tapi 80 persen daerahnya hutan lindung yang tidak bisa dikembangkan secara ekonomi.

Kenyataannya, evaluasi menunjukkan rata-rata kontribusi pendapatan asli daerah hanya 13 persen dari total pendapatan. Sisanya, pemerintah daerah mengandalkan pemerintah pusat. Bahkan banyak pula daerah yang kontribusi PAD-nya cuma 1,5 hingga 2 persen.

KARTIKA CANDRA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

35 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

42 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

50 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.