Salah seorang hakim di PN Bojonegoro, I Wayan Sukanila mengatakan, hakim merupakan profesi yang mulia. Untuk menuntut perbaikan kesejahteraan tidak harus dilakukan dengan cara berdemonstrasi di pinggir jalan.
“Wah, saya rasa tidak perlulah berdemonstrasi,” kata hakim yang tergolong senior tersebut ketika ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 19 April 2011.
Baca Juga:
Menurut Wayan Sukanila, aspirasi untuk menuntut peningkatan kesejahteraan sebaiknya disampaikan melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang merupakan wadah resmi para hakim.
“Kita percayakan kepara pengurus Ikahi untuk menyampaikan aspirasi teresebut kepada pemerintah,” ujar Wayan yang juga Sekretaris Ikahi Bojonegoro itu.
Wayan Sukanila mengakui, peningkatan kesejahteraan bagi para hakim memang sudah saatnya dilakukan pemerintah. Apalagi sudah sejak tahun 2007 hakim tidak menikmati kenaikan gaji. Padahal inflasi telah berulangkali terjadi. Demikian juga dengan kenaikan harga barang.
Wayan menolak menyebut berapa besar gaji yang diterimanya. Namun, Wayan menyebutkan, hakim dengan dengan golongan/pangkat III-A, gaji pokoknya Rp 2,5 juta, serta tunjangan jabatan Rp 800 ribu.
Sedangkan Ketua Pengadilan dengan golongan/pangkat IV-B menerima gaji pokok sekitar Rp 4 juta, ditambah tunjangan jabatan Rp 2,5 juta.
Selain itu, hakim juga mendapat tambahan penghasilan di luar gaji, seperti remunerasi senilai sekitar setengah dari total gaji. Biasanya remunerasi diterima tiga bulan sekali.
Wayan Sukanila mengingatkan bahwa beban seorang hakim sangat berat. Selain harus profesional, juga harus mampu independen atau bersikap netral dalam menjalankan tugas.
Hakim lainnya, Ahmad Yani, mengakui dirinya mendapat ajakan berdemontrasi melalui internet. Namun, Ahmad Yani tidak menjawab ajakan tersebut. ”Sebagai hakim, kami terikat ketentuan kedinasan,” ucapnya.
Seorang penasehat hukum, Sujono Ali, mengatakan hak para hakim untuk berdemonstrasi menuntut peningkatan kesejahteraan. ”Demonstrasi tidak dilarang. Tapi jangan sampai penanganan perkara terbengkalai,” tuturnya.
Ajakan bagi para hakim untuk berdemontrasi digalang sejumlah hakim yang diketuai Andi Nurvita melalui jejaring sosial Facebook. Namun, hingga kini belum bisa dipastikan kapan aksi akan digelar. SUJATMIKO.