"Reklamasi itu tidak memiliki izin dan tanpa melalui analisis mengenai dampak lingkungan," kata Gunawan Ginting, koordinator aksi. Menurutnya, reklamasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan melanggar pasal 22 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Lidup yang mewajibkan adanya izin Amdal.
Lokasi reklamasi yang berada di pesisir pantai masih termasuk zona inti situs Benteng Rotterdam. Alasan itulah sehingga pengunjuk rasa meminta agar reklamasi dihentikan karena merusak situs cagar budaya.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu tak mendapat tanggapan dari pemerintah. Mahasiswa akhirnya memilih membubarkan diri karena tak satupun pejabat pemerintah kota yang mau menerima perwakilan pendemo. Kepala Bagian Humas Pemerintah Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan Wali Kota sedang menerima tamu dari Kementerian Pekerjaan Umum sehingga tidak sempat menerima perwakilan pendemo.
Sebelum meninggalkan balai kota, pendemo sempat mengancam, jika dalam kurun waktu tiga hari tuntutan mereka tak dipenuhi, maka mereka akan menurunkan massa yang lebih besar.
INDRA OY