TEMPO Interaktif, Makassar- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib mendesak kepolisian menangkap anggota Front Pembela Islam yang terlibat dalam penyerangan masjid Ahmadiyah di Jalan Anuang dan perusakan gardu pedagang di Pasar Malam Tammamaung. "Ini pidana umum, jadi polisi tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk bertindak," kata dia, 12 April.
Menurut Muttalib, dari beberapa kasus yang melibatkan FPI, belum satu pun sanggup diselesaikan polisi. "Kami khawatir polisi tidak berani mengambil tindakan tegas," ujarnya. Padahal aksi anarkistis yang dilakukan FPI itu jelas-jelas membuat masyarakat resah.
Dalam aksi terakhir, FPI menggelar razia di Pasar Malam Tammamaung dan membongkar paksa gardu pedagang di tempat itu. Mereka menyatakan tempat itu dijadikan arena perjudian. Alih-alih memberantas kemaksiatan, aksi mereka justru merugikan pedagang sebagai masyarakat kecil. "Mereka tidak berhak menggelar razia," katanya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Heru Mawardi mengatakan polisi belum bisa mengambil tindakan karena belum ada warga yang melapor. "Kalau sudah ada laporan, kami akan tindak tegas oknum anggota FPI itu," ucapnya.
Panglima Jihad FPI Sulawesi Selatan Abdul Rahman mengatakan organisasinya memang menolak tegas keberadaan Ahmadiyah di Sulawesi Selatan. Namun aksi penyerbuan dan perusakan masjid Ahmadiyah di Jalan Anuang bukan dilakukan oleh anggota FPI. "Ada oknum dari organisasi lain yang melakukan itu," ujarnya.
Menurut Rahman, gerakan FPI selalu dikoordinasikan dengan baik. Jadi, dalam setiap aksi, tiap anggota diberikan atribut agar bisa dikontrol. Pengurus juga mengevaluasi setiap aksi agar tidak menyalahi aturan. "Kami memberikan masukan kepada anggota agar tidak melakukan tindakan emosional," ujarnya.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Johny Wainal Usman menegaskan, pihaknya tetap melaksanakan tugas pengawasan dan penyelidikan terhadap gerakan FPI. "Soal penyerangan Jemaat Ahmadiyah, masih dalam proses penyelidikan" katanya. "Dan itu sudah kami evaluasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penyelidikan, dan tugas lainnya dalam triwulan I tahun ini."
Johny juga mengatakan sudah memerintahkan seluruh jajaran polres dan polsek mengawasi FPI. Dia menekankan, selain kepolisian, tidak ada organisasi lain yang diperbolehkan menggelar razia. "Tidak ada lagi razia FPI. Itu tugas polisi," ujarnya.
Untuk mengusut kasus perusakan Pasar Malam Tamamaung, kata Johny, polisi tidak bisa langsung melakukan penangkapan jika tidak ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Sebab, polisi tidak memiliki dasar untuk menindaklanjuti gerakan tersebut. "Masak enggak ada laporan apa-apa polisi bertindak. Dasarnya apa?" tuturnya.
SAHRUL