Boy menjelaskan, penyelidikan akan merujuk pada rambu-rambu hukum positif, khususnya yang diatur dalam Undang-undang tentang Pornografi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Penyelidik sudah pro-aktif mencari alat bukti yang cukup. Karena untuk mempersangkakan suatu pelanggaran, penyelidik harus mengantungi setidaknya dua alat bukti," katanya.
Kasus berawal dari kejelian fotografer harian Media Indonesia yang secara kebetulan memfoto Arifinto, saat sedang menonton film porno di ruang sidang. Kepada wartawan, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku tidak sengaja membuka tautan situs yang dikirim seseorang melalui surat elektronik. Ulah Arifinto menuai reaksi dari sejumlah kalangan yang memaksanya mundur dari PKS sejak hari ini.
Boy mengaku belum bisa memastikan kapan penyelidik akan meminta keterangan dari para saksi. Begitupun dengan pemanggilan terhadap Arifinto sebagai orang yang disangkakan. "Kita akan pelajari dulu. Kira-kira siapa yang paling prioritas untuk dipanggil. Begitu juga dengan keterangan saksi ahli. Biarkan penyelidik Bareskrim berjalan terlebih dulu," katanya.
RIKY FERDIANTO