Tifatul enggan berspekulasi apakah ada jebakan politik terhadap Arifinto. Kementeriannya akan mencari orang yang mengirim konten porno kepada legislator partainya itu. "Pengakuan yang bersangkutan, dia dikirimi e-mail. Setelah dibuka, berisi konten porno, langsung dihapus. Jika benar dikirimi, berarti beliau korban. Tapi, kalau aktif mencari-cari, berarti salah," Tifatul melanjutkan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberi ancaman pidana maksimal enam tahun penjara bagi penyebar konten porno di Internet. "Harus ada kesadaran masyarakat menggunakan Internet untuk hal-hal positif," kata Tifatul. "Meskipun lebih dari 90 persen konten porno sudah diblokir, namanya teknologi tentu bisa diakali. Jadi, masyarakat sendiri harus sadar."
Arifinto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tertangkap kamera tengah melihat gambar mesum dalam rapat paripurna DPR/MPR dua hari lalu. Tifatul mengaku terkejut dan miris setelah mendengar kasus itu.
Belum diketahui apakah Arifinto menyimpan konten porno di komputer tabletnya ataukah dikirimi gambar berisi konten porno seperti ia katakan. Arifinto mengaku menonton konten porno setelah membuka kiriman pesan elektronik. "Ada link, saya penasaran. Saat dibuka, gambarnya begituan dan saya hapus," kata dia.
Badan Kehormatan DPR belum berencana memanggil politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. "Belum panggil, karena telanjur reses," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Nudirman Munir melalui pesan singkat.
DIANING SARI | EVANA DEWI | PURWANTO