Berdasarkan catatan KI, hingga awal April ini setidaknya ada 40 sengketa informasi yang masuk ke KI. Padahal pada tahun lalu, sejak KI didirikan di Jawa Timur hanya terdapat 18 sengketa informasi yang dilaporkan ke KI. "Masyarakat mulai sadar, keterbukaan mutlak diberikan kepada masyarakat. Sudah tidak zamannya pemerintah nutupi informasi," kata Djoko.
Dari catatan KI, ke-40 sengketa informasi yang terjadi di Jawa Timur mayoritas dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan terjadi di Sumenep dengan 28 kasus, Bangkalan 10 kasus, dan Surabaya 2 kasus. "32 sengketa sudah kami selesaikan," ujar Djoko.
Sengketa yang belum terselesaikan di antaranya adalah lima kasus di Sumenep (saat ini dalam tahap mediasi), dan tiga kasus di Bangkalan yang dalam tahap pemeriksaan pendahuluan.
Kepala Bidang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jawa Timur Daan Rahmat Tanod menambahkan, KI saat ini juga terus melakukan proses edukasi kepada seluruh badan publik yang ada di Jawa Timur. "Harapan kita, seluruh badan publik mengerti pentingnya penyampaian informasi. Sudah tidak boleh lagi informasi ditutup-tutupi," kata Daan.
Menurut dia, evaluasi awal yang dilakukan KI menunjukkan mayoritas badan publik saat ini belum mengetahui adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal sejak diundangkan tahun 2008 lalu, proses sosialisasi terus dilakukan baik oleh KI maupun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Jangankan masyarakat, wartawan saja masih sering kita dengar sulit untuk cari informasi," ujar Daan.
FATKHURROHMAN TAUFIQ