TEMPO Interaktif, Jakarta - Ombudsman sudah memanggil Menteri Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi mengenai keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Kami minta klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri, tentang penyaluran dana BOS, melalui kas daerah ini," kata Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nur Cahyo, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 01 April 2011.
Ombudsman sudah mengirimkan surat undang kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Menteri Dalam Negeri akan dimintai keterangan pada 5 April nanti karena keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah. "Kami sudah mengirim udangan untuk meminta kesediaan Mendagri datang, atau pejabat yang terkait," kata anggota Obudsman bagian penyelesaian laporan/pengaduan, Budi Santoso.
Sebelumnya, Ombudsman sudah memanggil Menteri Pendidikan Nasional. Namun, kata dia, Menteri Pendidikan Nasional tak datang maka diwakilkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Suyanto. Budi mengatakan, pada pertemuan Selasa lalu, Suyanto bersedia dipertemukan dengan Menteri Dalam Negeri, ICW, dan Ombudsman untuk mencari jalan keluar dari masalah ini.
Aliansi orangtua peduli pendidikan Indonesia didampingi Indonesia Corruption Watch melaporkan Kementerian Pendidikan Nasional, sekolah, pejabat daerah, serta beberapa kepala sekolah pada Ombudsman di Jakarta, Senin 21 Maret lalu. Laporan tersebut terkait temuan APPI tentang dugaan adanya kekeliruan administrasi pencairan dana bantuan operasional sekolah. Apalagi, banyak sekolah yang tak mengikutsertakan komite sekolah dalam pencairan BOS.
Mia Umi Kartikawati