TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Polri menyatakan telah menahan seorang wanita karyawan sebuah bank swasta berinisial MD yang diduga telah melakukan kejahatan pencucian uang, dengan kerugian Rp 17 miliar.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam, menyebut hingga saat ini telah ada tiga orang nasabah bank yang telah melaporkan dirugikan. "Mungkin masih banyak korban yang akan melapor," ujarnya ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2011.
Anton menjelaskan, wanita yang berusia 47 tahun itu, diduga memanipulasi data dengan cara memindahkan sejumlah uang dari rekening nasabah ke rekening miliknya. "Yang baru melapor tiga orang nasabah bank,"katanya.
Namun Anton enggan menyebutkan jabatan MD dalam bank swasta itu. Hingga kini Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 13 orang terdiri karyawan bank dan korban. Anton menambahkan, polisi telah menyita barang bukti antara lain, dokumen-dokumen transaksi, satu unit mobil Hammer warna putih telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Jakarta Utara.
MIA UMI KARTIKAWATI