Desakan tersebut dikemukakan setelah Komisi Pemerintahan DPRD Jawa Timur melakukan hearing dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang digelar di Jakarta, Selasa pagi tadi (22/3).
"Hasil hearing, MenPAN lebih memilih untuk membubarkan Bakorwil," kata anggota Komisi Pemerintahan Ahmad Jabir. Ketika dihubungi Tempo sore ini, Jabir mengaku sedang berada di Jakarta dan baru saja menemui MenPAN.
Jabir menambahkan, MenPAN beralasan keberadaan Bakorwil sudah tidak lagi sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi. Apalagi jenjang karier pegawai yang ditempatkan di badan ini akan mandeg sehingga tidak mungkin bisa naik pangkat.
Pertimbangan lainya, MenPan menilai Bakorwil selama ini terbukti menghambat sistem pembentukan organisasi pemerintah daerah yang ramping dan kaya fungsi. "MenPAN juga menilai keberadaan Bakorwil merupakan pemborosan anggaran negara," ujar Jabir.
Karenanya, sepulang dari Jakarta, Komisi Pemerintah berjanji segera mengevaluasi untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang pembentukan Bakorwil Provinsi Jawa Timur. "Komisi A (pemerintahan) sepakat mengusulkan Rancangan Perda baru yang merupakan inisiatif DPRD untuk mencabut Perda Nomor 12," papar Jabir.
Dasar pencabutan Perda Nomor 12 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, yang menyatakan pembentukan lembaga harus atas persetujuan Mendagri dan MenPAN. Padahal, sejak pembentukan Bakorwil tahun 2008, MenPAN sebenarnya sudah memfatwakan bahwa Bakorwil tidak bisa dibentuk dan harus dibubarkan.
Namun, dengan alasan yang tidak jelas, saat itu Departemen Dalam Negeri ternyata menyetujui pembentukan Bakorwil di Jawa Timur. Saat ini terdapat empat Bakorwil yang berkedudukan di Bojonegoro, Pamekasan, Malang dan Madiun.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Biro Organisasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Ratnadi Ismaon mengatakan, keberadaan Bakorwil hingga saat ini masih dibutuhkan. Apalagi Bakorwil berfungsi sebagai perwakilan Gubernur di daerah-daerah.
Keberadaan Bakorwil dipayungi oleh Perda Nomor 12 Tahun 2008. Karenanya, pembubaran Bakorwil hanya bisa dilakukan jika Perda tersebut direvisi.
"Mungkin jumlahnya saja yang dikurangi, dulu Bakorwil kan di tiap karisidenan, tapi sekarang tinggal empat saja," kata Ratnadi.
Terkait hal ini, Biro Organisasi sebenarnya juga telah bertemu dengan Komisi Pemerintahan DPRD Jawa Timur. Saat itu disepakati untuk tetap membuat Bakorwil sambil menunggu proses revisi Perda Nomor 12. FATKHURROHMAN TAUFIQ.