TEMPO Interaktif, Sleman-Penipuan kepada para calon jemaah haji marak di Sleman, Yogyakarta. Modusnya dengan menjanjikan keberangkatan calon haji tanpa melalui daftar tunggu. Namun pelaku yang mengaku dari Kementerian Agama meminta calon jemaah menyetorkan sejumlah uang.
“Kami sudah menerima tiga pengaduan soal penipuan itu, tetapi itu bisa dicegah, maka kami mengimbau para calon jamaah haji hati-hati,” kata Kepala Kantor Departeman Agama Sleman, Arif Djufandi, Rabu 16 Maret 2011.
Modus pelaku meminta calon korban untuk meyetorkan uang di luar biaya uang pendaftaran haji yang nilainya Rp 20 juta. Padahal dari Kementerian Agama tidak pernah memungut uang pendaftaran di luar itu. apalagi, dalam daftar tunggu, nama sudah masuk dalam SIKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) yang tidak bisa diubah nomor urutnya. Penipuan itu terjadi karena semakin banyaknya calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list).
Di Kabupaten Sleman, saat ini daftar tunggu sudah sampai tahun 2018. Yaitu sudah ada 8.350 warga Sleman yang masuk daftar tunggu, padahal biasanya setiap tahun Sleman hanya mendapat jatah kuota untuk 1.200 orang dari total kuota 3.091
orang kuota yang diperoleh Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, tambah dia, ada kecurigaan pada masyarakat adanya penggunaan Kartu Tanda Penduduk palsu untuk mendaftar haji di daerah DIY. Kantor Kemementerian Agama tidak bisa memastikan keaslian tana identitas itu kecuali hanya dengan mencocokkan kartu nikah.
Baca Juga:
“Jika menggunakan identitas palsu maka akan dicoret oleh kantor Kementerian Agama pusat,” kata dia.
MUH SYAIFULLAH