Ia menuturkan, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik kini membuka kesempatan banding dan kasasi bagi pihak yang bersengketa. Padahal, masyarakat memerlukan informasi yang cepat dan akurat. "Pada saat Mahkamah Agung memutus kasasi pada tahun 2012, misalnya, mungkin informasinya sudah tidak dibutuhkan," ucapnya.
Untuk itu, ia menyarankan beleid Keterbukaan Informasi Publik direvisi agar keputusan Komisi bersifat final. Menurutnya, hal lain yang perlu dibenahi adalah prosedur eksekusi putusan serta banding dan kasasi. "Sekarang tidak jelas, kalau ada pihak yang keberatan, harus mengajukan gugatan kepada siapa," katanya.
Baca Juga:
Hari ini, Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mendatangi Satgas Mafia Hukum untuk mendesak penuntasan sengkarut sengketa informasinya dengan Kepolisian. Sengketa itu berawal dari 23 rekening mencurigakan perwira tinggi polisi yang dianggap mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Markas Besar Kepolisian RI pada Juli 2010 mengumumkan 17 di antaranya dikategorikan wajar.
ICW meminta rinciannya diumumkan, tapi Kepolisian menolak, sehingga mereka melayangkan permintaan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Komisi lantas mengabulkan permintaan ICW.
Kepolisian menyatakan akan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun hingga kini belum jelas kelanjutannya bagaimana.
BUNGA MANGGIASIH