Menurut dia, pelarangan Ahmadiyah merupakan kewenangan pemerintah daerah, apakah perlu dikeluarkan peraturan untuk melarang Ahmadiyah atau tidak. Namun, peraturan yang dibuat tidak boleh keluar SKB yang ditetapkan. "Kita lihat, pergub mana dulu yang dikeluarkan. Jangan melebihi kewenangan yang dibatasi dalam SKB itu," katanya.
Di Jawa Barat, misalnya, Menteri menilai Pergub yang dikeluarkan setidaknya sudah menjalankan tiga aspek dalam SKB yakni pembinaan, pelarangan penyebarluasan paham, serta pengawasan terhadap jemaah Ahmadiyah. "Ketiganya sudah tercantum dalam SKB tiga menteri," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan aktivitas Ahmadiyah. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan peraturan gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan Pengurus Jemaah Ahmadiyah, dan Warga Masyarakat. “Intinya, Pergub tersebut merupakan jaminan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di daerah ini," katanya.
YOHANES SEO